Rohil (wawasanRiau) -- Tim gugus tugas Covid 19 Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kembali melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan, Selasa (28/4/2021) malam.
Sebelum melaksanakan patroli, terlebih dahulu dilaksanakan apel bersama di halaman mess Pemda Rohil yang Dandim 0321 Rohil Letkol Arh Agung Rakhman Wahyudi SIP M I Pol didampingi Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais dan Pasi ops Kapten M Manurung.
Dalam patroli penegekan disiplin protokol kesehatan itu, tim disebar di empat lokasi berbeda untuk melakukan penegakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker serta kedai kopi maupun kerumunan.
Saat menggelar patroli, tim mendapati beberapa kerumunan seperti di warung kopi. Tim kemudian memberikan teguran dan langsung membawa masyarakat yang tidak menggunakan masker untuk dilakukan sidang dan membayar denda. Sementara kedai kopi yang masih beroperasi di atas waktu yang telah ditetapkan, tim akan mengangkut kursi untuk diamankan.
Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH mengatakan, penegakan disiplin protokol kesehatan dilaksanakan mengingat angka penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah kecamatan Bangko meningkatkan. Bahkan telah berada pada status zona merah.
"Sasaran kita adalah warung kopi , rumah makan maupun tempat-tempat kerumunan termasuk masyarakat yang tidak menggunakan masker,"katanya.
Selama melaksanakan patroli lanjut Kapolsek, tim mengamankan sebanyak 42 pelanggar protokol kesehatan. Para pelanggar katanya, dilakukan sidang ditempat dan dikenakan sanksi sebesar Rp 50 ribu.
Dengan pelaksanaan pendisiplinan ini lanjutnya, diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah kecamatan Bangko.
Kapolsek juga berharap kesadaran masyarakat dan kerjasama seluruh unsur agar bersama-sama mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah.
"Memakai masker itu bukan hanya untuk menjaga kita, namun juga untuk keluarga, jika tidak ada keperluan mendesak sebaiknya dirumah saja,"pungkasnya.