Kemenag Rohil Sosialisasikan Penyelenggaraan Haji Dan Umroh Tahun 2020

Rabu, 25 November 2020

Kemenag Rohil sosialisasikan UU Nomor 8 Tahun 2019 kepada Jamaah Calon Haji

BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM - Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) sosialisasikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Haji dan Umrah kepada ketua rombongan dan ketua regu jamaah calon haji (JCH) Rohil di aula Kantor Kemenag Jalan Perkantoran Batu enam Bagansiapiapi, Selasa (24/11/2020).

Kepala Kantor Kemenag Rohil, Drs H. Sakolan Khalil, M.Ag menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah kepada ketua regu dan rombongan jamaah calon haji untuk pemantapan saja karena sebelumnya sudah pernah dilaksankan, namun karena adanya wabah covid 19 terjadi penundaan keberangkatan haji pada tahun 2020.

" Kegiatan ini sebagai pemantapan pada jamaah calon haji kita tentang penyelenggaraan haji dan umrah bagi jamaah yang ditunda keberangkatannya pada Tahun 2020. Dan insyaallah semoga masalah covid ini cepat berakhir sehingga JCH kita dapat berangkat pada 2021 nanti dan pembekalan yang telah kami sampaikan kepada ketua regu, ketua rombongan ini dapat tersampaikan kepada para jamaah," kata H. Shakolan Kalil.

Lanjutnya, Kami berharap kepada ketua regu dan ketua kelompok ini dapat bersinergi dengan anggotanya, contohnya seorang ketua regu yang membawahi sepuluh orang dapat berkoordinasi dengan ketua rombongan untuk menyampaikan apa yang diperoleh dari sosialisi UU Nomor 8 ini kepada anggotanya serta dapat mengisi waktu luangnya untuk membaca buku saku yang diberikan pemerintah," pintanya.

H. Sakolan Khalil juga menyampaikan bahwa jumlah JCH Rohil Tahun 2020 belum final karena belum selesai pelunasan, namun berdasarkan data sementara jumlah JCH Rohil sekitar 283 orang. Dari jumlah tersebut ada sekitar 26 orang kepala regu dan 4 orang kepala rombongan dan yang mengikuti sosialisasi UU Nomor 8 Tahun 2019 tersebut hanya ketua regu dan ketua rombongan saja dengan tetap mengikuti protokol kesehatan covid 19.
Sementara Kasi Urusan Haji Kemenag Rohil H. Hasbullah, S.Ag menerangkan bahwa pentingnya sosialisasi UU Nomor 8 Tahun 2019 kepada JCH agar para jamah dapat memahami bagaimana tata cara penyelenggaraan haji sesuai dengan undang-undang dan kemudahan - kemudahannya. Salah satu kemudahan yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah tersebut dikatakan Hasbullah pada BAB II Jamah Haji Bagian Kedua Tentang Hak dan Kewajiban Jamaah Haji Pasal 6 ayat (1 ) huruf k, mengenai pelimpahan nomor porsi.

"Bahwa JCH dapat melimpahkan porsi hajinya kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga dengan alasan meninggal dunia atau sakit permanen menurut keterangan kesehatan Jamaah Haji," terangnya. (Irwan)