Disetujui Menkes, 5 Kabupaten Kota Wilayah Provinsi Riau Terapkan PSBB

Rabu, 13 Mei 2020

menteri kesegatan Terawan

JAKARTA, wawasanriau.com – Setelah sebelumnya kota Pekanbaru disetujui usulan PSBB, Menteri Kesehatan RI dr Terawan Agus Putranto juga menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari lima Pemerintah Kabupaten atau kota di wilayah provinsi Riau yakni Pemerintah Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan kota Dumai.

Persetujuan itu ditetapkan Menkes tanggal 12 Mei 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/308/2020.

Keputusan itu didasari adanya peningkatan kasus Covid-19 di 5 wilayah tersebut dan telah terjadi penyebaran yang signifikan. Oleh sebab itu PSBB sudah harus ditetapkan.

PSBB Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, dan Kota Dumai ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

“Setelah dilakukan kajian-kajian oleh tim teknis maka saya bisa menyetujui PSBB di Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, dan Kota Dumai Provinsi Riau,“ katanya di Jakarta, Rabu (13/05/2020) sebagaimana dikutib dari laman resmi kemkes oleh wawasanriau.com.

Selanjutnya masing-masing daerah wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Dalam pelaksanaan PSBB tersebut pemerintah daerah harus mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial di wilayahnya.

“Saya berharap dengan semakin banyaknya wilayah yang menerapkan PSBB, rantai penularan Covid-19 bisa dicegah,” katanya.(rls)