GNPK RI Pertanyakan Polda Riau Dugaan Alih Pungsi Hutan Mangrove di Palika Rohil

Senin, 20 April 2020

PEKANBARU - Menindak lanjuti Laporan dan Pengaduan (Lapdu) Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Propinsi Riau Nomor: 021/LP/GNPK-RI-RIAU/II/2019, tertanggal 28 Februari 2019 tentang Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

Hal ini disampaikan oleh Pengurus GNPK-RI Prop. Riau Ifriandi, SH mempertanyakan perkembangan kasus dugaan alih pungsi lahan keDitkrimsusPolda Riau, Apakah kasusnya sudah dihentikan atau masih berjalan.

Ifriandi mengatakan," Kalau memang masih berjalan sudah sejauhmana perkembangan kasusnya dan apabila di hentikan mana Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3)nya," Katanya. Jumat (17/04/2020) Kemarin.

Sebelumnya, Kasus dugaan alih fungsi hutan mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit di Desa Panipahan Kabupaten Rohil, sudah dalam penyelidikan Polda Riau. 

"Iya sudah dalam penyelidikan kita, betul itu hutan mangrove dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit, ini bisa dikenakan pelanggaran pidana, ya peraturan undang -undang kehutaan dan lingkungan hidup. "kata Kapolda Riau Irjen Widodo Eko Prihastopo, melalui Tim Dir Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, didampingi, Kompol, Taufik SH, beberapa waktu lalu.

Diketahui, sesuai penyampaian tim penyidik Polda Riau ini bahwa kasus itu tidak akan berhenti sampai disitu saja, secepatnya Polda Riau akan meningkatkan status perkara dan pengembangan dugaan keterlibatan oknum Camat Pasir Limau Kapas dan oknum Kepala Desa setempat.

"Dugaan keterlibatan oknum camat dan kades kita belum bisa kasi keterangan, hanya saja saat ini kita fokus itu dululah. Nanti kita lihat dulu kalau terlibat bisa dikenakan pidana suap atau tipikor ."kata Taufik lagi. 

Tambahnya lagi, dalam kasus ini Direskrimsus Polda Riau tidak bermain -main dan secepatnya akan berupaya maksimal dalam penindakan. 

(zmi)