Anggota DPRD Rohil Darwis Syam Sebut Bupati Telah Intruksikan Camat dan Upika Kubu dan Kuba

Senin, 13 April 2020

BAGANSIAPIAPI, wawasanriau.com -  Hasil koordinasi dengan bupati kabupaten Rokan Hilir (Rohil) H.Suyatno di gedung Datuk Batu Hampar tadi Bupati sudah intruksikan camat beserta Upika kecamatan Kubu dan Kubu Babusalam untuk membatasi operasional pasar pekan Kubu. Demikian hal ini diungkap anggota DPRD Rohil Darwis Syam kepada journalis wawasanriau.com, Senin (13/04/2020).

"Pembatasan ini antara lain, jam operasional pasar, jenis barang yang boleh boleh dijual di pasar tersebut,"ujarnya.

Kata Darwis Syam, Bupati Rohil mengintruksikan hanya boleh berjualan bahan pokok atau sembako saja. Selain itu tidak boleh atau dihentikan sementara dulu seperti jualan pakaian, mainan anak dan barang-barang sekunder lain selain sembako.

Kemudian itu, kata ia, bupati juga memerintahkan camat agar proses jual beli dipasar pekan Kubu harus sesuai protap covid 19 yaitu antara lain harus menjaga jarak aman minimal 1 meter, pakai masker dan menyediakan tempat cuci tangan untuk umum.

"Harus menjaga jarak atau physical distancing,"tuturnya.

Sebelumnya anggota DPRD Rohil Darwis Syam menemui bupati kabupaten Rokan Hilir (Rohil) H.Suyatno untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Kubu terhadap pengoperasian pasar pekan Kubu.

Anggota legislatif dapil Kubu ini menemui orang nomor satu di pemerintahan Kabupaten Rohil H.Suyatno di gedung Datuk Batu Hampar untuk berkoordinasi masalah aspirasi masyarakat tersebut. (Gun)