Terapkan Social Distancing, Kejari Rohil Gelar Sidang Online Melalui Telekonferensi

Senin, 30 Maret 2020

Rohil (wawasanRiau) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) mulai memberlakukan sidang online melalui video telekonferensi, Senin (30/3/2020).

Sidang yang digelar di ruang masing-masing instansi. seperti jaksa Kejari Rohil melaksanakan di aula Kejari Rohil, terdakwa dilaksanakan di ruangan Lapas Kelas II Bagansiapiapi dan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rohil.

Kajari Rohil Gaos Wicaksono SH MH didampingi Kasi Intel Kejari Rohil Dian Affandi Panjaitan SH, Kasi Pidum Zulham Pardamean Pane SH dan Kasi Pidsus Herlina Samosir SH MH menyebutkan, penerapan sidang secara online ini merupakan instruksi dari Jaksa Agung Burhanuddin dan merupakan upaya social distancing sehingga memberi rasa aman dan nyaman baik utk jaksanya, Majelis Hakimnya maupun terdakwa/Penasehat Hukumnya yang kita harapkan semua sehat dan tidak tertular virus corona (covid 19). 

"Sekarang kan kita tidak boleh berkerumun atau mengadakan kegiatan yang mengundang orang ramai. Maka sidang dilaksanakan secara online di tempat masing-masing melalui video telekonferensi," katanya.

Diharapkan lanjutnya, sidang online ini mampu memberikan rasa aman dan nyaman semasa wabah Corona Virus Disease ini berlalu. Juga mampu mencegah terjadinya penyebaran secara masif virus berbahaya tersebut.

Kasi Pidum Zulham Pardamean Pane SH menambahkan, sidang perdana secara online ini dilakukan oleh Jaksa Maruli Tua Sitanggang SH dengan perkara narkotika. Total ada sebanyak 19 perkara yang dilakukan sidang online yang didominasi kasus narkoba.

"Perkara kebanyakan kasus narkotika. Hari pertama ini ada sebanyak 19 perkara. Semoga upaya ini mampu mencegah terjadinya penyebaran Covid-19,"pungkasnya.

Penulis ; sagala