Aneh !! Dana Sudah Dikucurkan Direktur BUMKep Damar Jaya Pedamaran Ngaku Tak Faham

Selasa, 10 Maret 2020

Aneh !! Dana Sudah Dikucurkan Direktur BUMKep Damar Jaya Pedamaran Ngaku Tak Faham
 
PEDAMARAN,  WAWASANRIAU.COM - Badan Usaha Milik Kepenghuluan (BUMkep) Damar Jaya Kepenghuluan Pedamaran Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) belum memahami tata cara pengelolaan BUMKep Sejak terbentuknya kepengurusan Bumkep Damar Jaya. 
 
Direktur BUMKep Damar Jaya Pedamaran, Subari mengaku kerap bekerja secara individu dan tidak adanya peran aktif dari pengurus BUMKep yang lain seperti sekretaris dan bendahara. 
 
" Kami sebagai pengurus BUMKep Damar Jaya  ini juga belum mengetahui tata kelola penggunaan anggaran BUMKep, karena belum ada pembinaan,"   kata Subari saat dikonfirmasi, Senin(9/3/2020).
 
Dikatakannya sejak berdirinya BUMKep Damar Jaya pihaknya sudah menjalankan usaha ternak kambing yang menggunakan  anggaran BUMKep dari penyertaan modal yang dialokasikan melalui Dana Kepenghuluan sebesar Rp. 50 juta rupiah dan pelaksanaan ini tanpa adanya Study Kelayakan Usaha dari Tim penilai.
 
Selain itu, hingga saat ini belum adanya laporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan kegiatan ternak tersebut baik laporan bulanan maupun laporan perkembangan usaha hingga akhir tahun.
 
Subari juga mengatakan bahwa pada Tahun 2019 BUMKep juga menerima kucuran dana dari bankeu Provinsi Riau yang di alokasikan  Pihak Pemerintah Kepenghuluan sejumlah Rp140 juta ke Bumkep Damar Jaya, namun sampai saat ini belum berjalan karena belum adanya uji Study Kelayakan Bisnis (SKB) dari Tim penguji . 
 
"Pada tahun 2019 ada kucuran dana dari bankeu propinsi Riau yang dialokasikan pihak Kepenghuluan Pedamaran yang ditransfer ke rekening BUMKep sejak tanggal 23 Desember 2019 sebesar Rp. 140 juta. Namun belum berjalan juga karena belum ada penilaian SKB dari Tim penguji," kata Subari.
 
Hal ini mengundang tanda tanya terhadap proses administrasi dan mekanisme pengucuran dana BUMKep dari Kepenghuluan ke BUMKep.
 
Berdasarkan peraturan yang ada bahwa Pemerintah Kepenghuluan dalam penyertaan modal ke BUMKep harus melalui proses uji Study Kelayakan Bisnis dari proposal yang diajukan BUMKep. Bila sudah dinyatakan layak oleh tim penguji terhadap usaha yang diajukan pihak BUMKep maka pihak kepenghuluan baru dibenarkan untuk mentransfer dana penyertaan modal sesuai dengan nilai pada proposal usaha yang diajukan. Bahkan BUMKep Damar Jaya diketahui belum memiliki AD/ART dalam menjalankan operasionalnya. 
 
Menurut Ketua BPKepenghuluan Pedamaran, Bakir Zainal mengatakan bahwa ia tidak mengetahui kalau perannya sebagai pengawas dalam struktur Bumkep Damar jaya. Namun dalam pembentukan Bumkep Damar Jaya dirinya  ikut serta dalam pimpinan rapat musyawarah desa dimana saat itu dilaksanakan pembentukan Bumkep tertanggal 25/7/2018. 
Dan sampai saat ini BPKep belum menerima atau memiliki duplikat Perdes Tentang Bumkep Damar Jaya, yang telah menerima aliran dana sejumlah Rp.140 juta dari Bankeu Propinsi Riau 2019. 
 
Berdasarkan pantauan dan data yang didapat pengajuan SKB dan proposal oleh BUMKep kepada pihak Kepenghuluan Pedamaran waktunya bersamaan, yaitu sama -sama tertanggal 24 Desember 2019. Sementara pencairan dana tertanggal 23 Desember 2019. Artinya pencairan dana tersebut tidak dilandasi oleh Aturan dan mekanisme yang jelas, baik Perdes dan AD/ ART nya sebagaimana di atur dalam Permen PDTT Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Badan Usaha Milik Desa, UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah serta UU RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (rnc/ir)