Nyamar Jadi Pembeli, Polsek Bangko Tangkap Warga Pujud Pengecer Sabu -sabu

Selasa, 03 Maret 2020

Tim unit reskrim Polsek Bangko mengamankan tersangka pengedar narkotika jenis sabu, di Mapolsek Bangko, Rabu (3/3/2020) dini hari. (Dok. Ps Kasi Humas Polsek Bangko).

WAWASANRIAU.com - Tim Reskrim Polsek Bangko kembali berhasil meringkus tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu -sabu. Pelaku merupakan warga pujud inisial FS alias NA ditangkap dijalan Kecamatan Kepenghuluan Baganpunak Meranti, Selasa (03/03/2020) sekira pukul 00.30 dini hari.

Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais SH didampingi Kanit Reskrim, Raja Napitupulu Sik,MM membenarkan hal tersebut. Kata dia, berawal dari penyelidikan yang dilakukan tim unit reskrim yang berhasil melakukan kontak dengan DPO narkotika jenis sabu sebelumnya. 

Kemudian tim melakukan under cover dengan cara  berpura pura menjadi pembeli narkotika jenis sabu, setelah melakukan negosiasi akhirnya tim unit reskrim yang melakukan penyamaran sepakat dengan pelaku berinias FS als NA untuk melakukan transaksi.

Tanpa membuang waktu langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap pelaku  kemudian setelah dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran tersangka di temukan barang bukti 1 bungkus  plastik bening besar yang berisikan diduga narkotika jenis sabu di dalam tas pinggang warna coklat merek ELGINI dengan berat kotor 307 gram.

Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui Peran pelaku sebagai pengedar narkotika jenis Sabu. Sampai saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di polsek bangko guna penyidikan lebih lanjut. (zmi)