BAGANSIAPIAPI, wawasanriau.com - Dinas Lingkungan Hidup Rokan Hilir (DLH Rohil) telah membentuk tim satgas (satuan tugas) sampah dalam menghadapi Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN). Tim ini dibentuk untuk mensosialisasikan perda tentang pengelolaan sampah dan sanksi akibat pelanggaran terhadap perda tersebut denda 30 juta hingga 50 juta rupiah. Demikian hal ini ditegaskan oleh pejabat pimpinan tinggi Pratama Dinas Lingkungan Hidup Rokan Hilir (Rohil), Suwandi,S.Sos di ruang kerjanya kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Jalan Kecamatan komplek perkantoran batu enam Bagansiapiapi, Kamis (27/02/2020).
Kata Ia, kemaren DLH Rohil telah membentuk tim satgas sampah yang bertugas untuk memberikan pemahaman dan sosialisasi pada masyarakat tentang penerapan perda nomor 6 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah yang ditindak lanjuti dengan perbup nomor 58/2019 tentang pengurangan pemakaian kantong plastik dan plastik sekali pakai serta perbup nomor 59/2019 tentang tata cara penerapan sanksi administasi.
"Didalam Perda nomor 6 tahun 2017 dan perbup itu secara tegas ada larangan-larangan kepada masyarakat, terutama tidak dibenarkan membuang sampah sembarangan karena telah ada disediakan tempat tempat yang telah ditentukan dan jam waktu pembuangan sampah juga telah ditentukan,"tuturnya.
Dijelaskannya masa sosialisasi dilaksanakan selama tiga bulan kedepan. Oleh sebab itu, tim satgas sampah yang berjumlah 9 (sembilan) orang akan memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat apabila dijumpai ada warga yang membuang sampah sembarangan, dalam arti masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempat dan jam yang telah ditentukan.
Lanjutnya mengatakan, batas waktu tiga bulan ini merupakan waktu bagi masyarakat untuk dapat memahami bahwa di Rokan Hilir ada aturan yang mengikat dalam bentuk peraturan daerah dan peraturan bupati.
"Kemudian pada bulan keempat baru kita terapkan sanksi bagi setiap pelaku usaha, setiap badan maupun seseorang yang secara nyata melanggar Perda ini,"ujarnya.
Sedangkan sanksinya bervariasi ada denda minimal 30 juta hingga 50 juta rupiah.
"Mudah mudahan hal ini tidak terjadi pada masyarakat kita maupun bagi pelaku usaha,"katanya.
Dijelaskannya sampah itu pelbagai macam ada sampah organik dan sampah non organik. Bahkan puntung rokok juga termasuk kategori sampah.
"Sekarang masih dalam tahap sosialisasi. Minimal masyarakat harus tahu bahwa mulai saat ini sudah ada aturan dan sanksi yang selama ini dilakukan belum ada peraturan tersebut,"ujarnya.
Oleh sebab itu, kata ia, Dinas Lingkungan Hidup akan pasang papan plang dan pamlet di titik titik yang selama ini masyarakat membuang sampah tidak pada tempatnya.
"Kita telah memberikan arahan bersama tim satgas sampah karena saat ini tahap pemahaman tentunya disampaikan kepada masyarakat dengan cara yang baik,"ujarnya.
Dikatakan Kadis LH, bahwa tempat-tempat pembuangan sampah sudah tersedia dengan ditentukan berdasarkan jam pembuangan sampah tersebut.
Dikatakannya, jam pembuangan sampah dari jam 07.30 wib hingga jam 10.00 wib (pagi). Kemudian jam 13.00 wib hingga jam 16.00 wib. Selanjutnya jam 23.00 wib hingga jam 02.00 wib (dini hari).
Kemudian itu dijelaskannya lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) di Bagansiapiapi saat ini ada di belakang pasar pelita, belakang rumah sakit, pasar buah jalan sotong, jalan SGB, pasar jalan Bintang dan wahidin.
"Dalam waktu dekat juga akan ditambah lokasi tempat pembuangan sampah. Mungkin jalan Perniagaan dan pemukiman warga,"tandasnya.(gun)