Rentan Waktu 2017 Hingga 2019 Ada Beberapa Pelaku Usaha Telah Diberikan Sanksi Oleh Pemda Rohil

Rabu, 26 Februari 2020

BAGANSIAPIAPI, wawasanriau.com - Sebelum pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) pengendalian pencemaran air  dengan pansus III DPRD Rohil, Dinas Lingkungan Hidup Rokan Hilir telah melakukan upaya dalam  penegakan aturan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu undang-undang lingkungan hidup, maupun peraturan yang ada dibawahnya. Hal ini diungkap kadis Lingkungan Hidup (LH) Rohil, Suwandi saat ditemui seusai rapat dengan pansus III di gedung DPRD Rohil jalan Pesisir Sungai Rokan komplek perkantoran batu enam Bagansiapiapi, Selasa (25/02/2020) kemaren.

Selama ini dinas lingkungan hidup Rohil dalam menegakkan sanksi masih berpedoman pada aturan yang lebih tinggi seperti Undang-undang 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup, peraturan pemerintah dan peraturan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.

"Ada beberapa pelaku usaha yang telah diberikan sanksi Administrasi oleh Pemerintah Daerah Rokan Hilir, baik itu peraturan tertulis, maupun paksaan Pemerintah selama 2017, 2018 dan 2019,"tuturnya Suwandi.

Bahkan pada tahun 2018, kata Ia, pernah melakukan sanksi dalam bentuk denda kepada satu pelaku usaha PKS yaitu PKS SRM.

Sedangkan pada tahun 2019 lalu ada 7 (tujuh) pelaku usaha yang diberikan sanksi paksaan oleh Pemerintah dan ada 6 pelaku usaha yang diberikan sanksi administrasi teguran tertulis.

"Dengan adanya perda pengendalian pencemaran air bisa jadi acuan bagi kami untuk menegakkan hukum kepada pelaku usaha yang ada,"tandasnya. (gun).