Babinsa dan Bhabinkamtibmas Sinergi Dalam Pencegahan Karhutla

Jumat, 14 Februari 2020

Rohil (wawasanRiau) -- Babinsa Koramil 05/Rimba Melintang dipimpin Sertu Edison Tambunan serta empat orang anggota bersama Bhabinkamtibmas Polsek Bangko Pusako Bripka Surianto dan personel PT.SRL melaksanakan patroli bersama untuk mengatasi bahaya bencana kebakaran hutan dan lahan, Jumat (14/2/2020).

Danramil 05/RM Kapten Czi A Panjaitan melalui Batituud Pelda Samsul Azhar mengatakan, kegiatan pencegahan sebagai salah satu upaya yang dilakukan untuk mengatasi bencana kebaran hutan dan lahan sangatlah penting.

"Karena ketidak tauan dari masyarakat tentang bahaya yang terjadi akibat dari kebakaran hutan dan lahan, sehingga harus sering dilakukan tindakan pencegahan,"katanya.

Semak belukar dan lahan yang baru diracun atau lahan kosong adalah sasaran tim untuk melaksanakan patroli, yang mana lahan tersebut di anggap rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan yaitu tepatnya di Jalan Lintas Kubu, Desa Sei Menasib, Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir (Rohil).

Selain melaksanakan patroli sebutnya, tim juga melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat yang sedang melaksanakan aktifitas di kebun juga masyarakat yang sedang melaksakan memancing ikan. 

"Karena penyebab kebakaran terjadi akibat dari kelalaian para  pekerja membuang puntung rokok sembarangan,"paparnya.

Hal ini tambahny, juga dalam upaya nenjelang datangnya musim kemarau serta kunjungan Panglima TNI dan Kapolri di Provinsi Riau dalam rangka pengecekan kesiapan personel dalam melaksanakan tugas pencegahan dan penindakan apabila terjadi bencana kebakaran hutan dan lahan.

"Jadi untuk kedepannya banyak tugas-tugas yang harus dihadapi seluruh aparat untuk mengatisipasi agar tidak terjadi bencana tersebut,"katanya.

Untuk itu tambahnya lagi, perlu diadakan kerjasama dan kekompakan antara TNI, Polri dan aparat pemerintah untuk melaksanakan kegiatan pencegahan mulai dari patroli, sosialisasi dan memasang plakat atau spanduk himbauan serta larangan membakar hutan dan lahan serta ancaman hukuman bagi pelaku pembakar hutan dan lahan.