Disnaker Bakal Launching Pebup BPJS Ketenagakerjaan Sekaligus Baznas Sosialisasikan Perda Baznas

Selasa, 11 Februari 2020

BAGANSIAPIAPI, wawasanriau.com  - Peraturan daerah tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Perbup BPJS Ketenagakerjaan) bakal di launching pemerintah kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Demikian hal ini dijelaskan oleh 
Plt. Kadisnaker, Irawan,SE melalui Kabid Hubungan Industrial, Juni Rahmat,SE.MSi, Senin (10/02/2020) kemaren.

Kata Ia, launching Perbup juga sekaligus dilaksanakan sosialisasi peraturan daerah tentang zakat (perda zakat) oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Rokan Hilir.
Launching perbup sekaligus sosialisasi Perda zakat tersebut akan dilaksanakan pada Kamis (13/02/2020) mendatang diaula lantai IV Kantor BPKAD Rokan Hilir,Jalan Medeka Bagansiapiapi.

"Launching Perbup BPJS Keternagakerjaan nantinya di buka oleh Bapak Bupati,"tutur Plt. Kadisnaker, Irawan,SE melalui Kabid Hubungan Industrial, Juni Rahmat,SE.MSi ketika ditemui di kantor Disnaker Rohil.

Juni menjelaskan, pihaknya mengundang seluruh kepala OPD kemudian 50 pihak perusahaan dan pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) guna untuk menyampaikan materi terkait Perda Zakat.

"Kemaren pak Bupati minta momen acara ini bisa di manfaatkan oleh Baznas untuk menyampaikan perda tentang zakat," kata Juni.

Sementara itu, pada tempat dan waktu yang sama, Ketua Baznas Rohil, Ustadz Baharudin melalui Wakil ketua I, Syaiful Hotma Penjaitan menyambut baik pelaksanaan launching BPJS yang akan dilaksanakan Pemda Rokan Hilir. 

"Baznas Rohil menyambut baik pelaksanaan launching Peraturan Bupati (Perbup) tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Keternagakerjaan. Momen yang kita tunggu-tunggu. Karena Baznas akan turun untuk mensosialisasikan Perda zakat ke setiap perusahaan-perusahaan. Namun itu sangat memakan banyak waktu dan sulit sekali," kata Syaiful di kantor Disnaker Rohil.

Menurutnya, dengan kolaborasi bersama pemerintah daerah Rokan Hilir dalam hal ini dinas tenaga kerja sangat tepat sekali untuk mensosialisasikan Perda tentang pengelolaan zakat di Rokan Hilir.

"Kita harapkan kiranya pihak perusahaan-perusahaan yang ada di Rokan Hilir baik itu BUMN maupun BUMD  bisa membayar dan menyalurkan zakat, infak dan sedekahnya melalui Baznas,"katanya.

Hal ini, lanjutnya menjelaskan supaya kedepannya program Baznas dalam pengumpulan dan pendistribusian zakat kepada mustahik dapat berjalan lebih maksimal.

Kemudian itu, kata Syaiful, sesuai dengan arahan Bupati Rokan Hilir H.Suyatno  agar program Baznas Rokan Hilir bisa membuahkan hasil yang lebih baik.

"Agar program Baznas Rohil diperhitungkan di provinsi Riau maupun di Negara Kesatuan Republik Indonesia,"pungkasnya. (gun)