Kapolri Idham Azis Terancam Dicopot Walau Baru Sebulan Menjabat, Kenapa?

Ahad, 08 Desember 2019

Jakarta -- Baru sebulan Jenderal Pol Idham Azis dilantik menjadi Kapolri oleh Presiden Joko Widodo. Mantan Kabareskrim Polri itu dilantik pada 1 November 2019 lalu, menyusul amanah baru Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian sebagai Menteri Dalam Negeri.

Namun baru sebulan menjabat pula Idham langsung dihantam "badai", bahkan sampai terancam dilengserkan dari jabatannya. Adalah Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mendesak agar Idham segera dicopot dari jabatannya.

Lantas apa alasan ICW bersikeras meminta Jokowi mencopot Idham dari kursi Kapolri? Rupanya ICW menyoroti buruknya kinerja Idham dalam mengusut tuntas kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Menurut ICW, sudah 970 hari berlalu sejak Novel disiram air keras. Selama itu pula kasus ini tak mendapat kejelasan, bahkan setelah berbagai tim teknis dibentuk demi mempercepat proses penyelidikan.

Total ada tiga tim yang telah dibentuk kepolisian demi menuntaskan kasus Novel ini. Menariknya, sosok Idham dipilih menjadi ketua dari ketiga tim tersebut. Dan di bawah kepemimpinan Idham pula, kasus-kasus itu tak kunjung menemukan titik terang.

"Pada kenyataannya, tidak ada sama sekali perkembangan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Selasa (3/12). "Untuk mengungkap siapa aktor di balik penyerangan Novel Baswedan."

"Tidak terselesaikannya kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan merupakan satu bukti nyata," imbuhnya tegas. "Bahwa Presiden Joko Widodo tidak memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi, khususnya perlindungan bagi pembela Hak Asasi Manusia."

Usai menyampaikan pendapatnya itu lah, Kurnia lantas menyebut Idham sudah gagal mengemban tanggung jawab yang diamanahkan kepadanya. Kegagalan itu, imbuh Kurnia, harus ditindak tegas, salah satunya dengan pencopotan Idham dari jabatannya sebagai Kapolri.

"Presiden Joko Widodo harus mencopot Idham Azis," pungkas Kurnia, seperti dikutip dari Jawa Pos. "Apabila tidak dapat menemukan aktor pelaku lapangan, aktor intelektual dan motif penyerangan."

Sumber : merdeka