Tidak terbukti.! Isu Bupati Rohil Suyatno Korupsi Miliaran Rupiah di Th 2008

Selasa, 29 Oktober 2019

H Suyatno

WAWASANRIAU.com - Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau menyebutkan bahwa berdasarkan LHP BPK tahun 2008 - 2009 tidak ada temuan kerugian negara terkait kegiatan pengadaan pembebasan lahan untuk kepentingan umum dipinggir sungai rokan. 

"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2008 maupun Tahun 2009 Tidak ada temuan mengenai kegiatan pengadaan atau pembebasan lahan untuk kepentingan umum, "kata Inspektur Inspektorat Rohil, HM Nurhidayat, SH MH, Selasa (29/10/2019). 

Sudah dapat dipastikan, bahwa isu yang berkembang akhir -akhir ini terkait adanya dugaan kerugian negara yang menyebutkan nama Bupati Rohil H Suyatno belum terbukti. 

Sebelumnya beredar dibeberapa media online terbitan Riau mengorbit berita dengan narasumber oknum LSM telah menyebutkan nama Bupati Rohil Suyatno diduga terindikasi ikut terlibat dalam kegiatan ganti rugi lahan untuk kepentingan umum hingga merugikan keuagan negara sejumlah miliaran rupiah

Dalam hal itu pula Inspektorat Rohil menjelaskan bahwa pihaknya belum menemukn kerugian negara sebagaimana seperti isu dugaan yang disuarakan oleh oknum LSM melalui sejumlah media online tersebut. 

H.M.Nurhidayat melanjutkan, Terkait dengan temuan LHP BPK Perwakilan Riau Nomor 23.C/LHP/XVIII.PEK/06/2017 (bukan 22.C/LHP/XVIII.PEK/06/2017) dan temuan LHP Nomor 26.C/LHP/XVIII.PEK/06/2018 tanggal 2 Juni 2018 telah ditindaklanjuti oleh masing-masing OPD terkait.

"Dapat kami sampaikan bahwa dalam menindaklanjuti temuan-temuan kerugian negara Inspektorat Rokan Hilir sangat tanggap hal ini terbukti pada semester pertama tahun 2019 Inspektorat Rokan Hilir menduduki peringkat pertama se Provinsi Riau dalam penyelesaian tindak lanjut hasil temuan BPK. "ujar Nurhidayat. (zmi)