Jadi Kurir Sabu, Seorang IRT di Asahan Ditangkap Polisi

Jumat, 27 September 2019

Asahan (Wawasanriau.com)-Siti Rahmadani Alis Keling, ibu rumah tangga (IRT) Warga Jalan Durian Lingkungan II Kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kisaran Timur harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Perempuan (25) tahun ini ditangkap tim Opsnal Satnarkoba Polres Asahan karena diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu sabu Jum'at (27/9/2019) sekira pukul 12.44 wib.

“Tersangka Siti Rahmadani alis Keling diamankan di Kost Bolang Jalan Durian Lingkungan II Kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kisaran Timur pada hari Kamis (26/9/2019) sekira pukul 21.30 wib,” kata Kasat Res Narkoba Polres Asahan AKP Antony Tarigan.

Antony menerangkan, penangkapan terhadap tersangka di Kost Bolang, yang disaksikan oleh Pengawas Kost,saat dilakukan penggeledahan tim Opsnal Satnarkoba Polres Asahan menemukan barang bukti berupa 50,88 gram brutto 1 plastik klip transparan besar yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan tersangka bermula dengan adanya informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Jalan Durian lingkungan II kelurahan Kisaran Naga Gang Durian tepatnya di kost Bolang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu,

Selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Asahan, memerintahkan (tim opsnal) untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut dan berhasil melakukan penangkapan serta penggeledahan di Kost Bolang itu.

“Setelah itu, saat IRT (tersangka) ditanya mendapat atau membeli narkoba jenis sabu tersebut. Dia mengaku bahwa mendapatnya dari seorang Napi yang nama panggilannya Darma saat ini menjalani hukuman di Lapas Labuhan Ruku Kabupaten Batubara yang dijemput seorang pria warga Tanjung Balai yang identitasnya belum diketahui,” katanya.

“Untuk pengusutan lebih lanjut, Terhadap tersangka beserta barang bukti di bawa ke Satnarkoba Polres Asahan,” tandasnya.(rung)