Istana Pastikan Draf Revisi UU KPK dari Pemerintah Banyak Ubah Versi DPR

Rabu, 11 September 2019

Jakarta - Presiden Jokowi sudah menandatangani surat presiden (surpres) revisi UU KPK dan mengirimnya ke DPR. Istana memastikan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU KPK yang dikirim pemerintah, banyak merevisi draf DPR

"Tapi bahwa DIM yang dikirim pemerintah banyak merevisi draf yang dikirim DPR. Pemerintah sekali lagi, presiden katakan KPK adalah lembaga negara yang independen dalam pemberantasan korupsi, punya kelebihan dibandingkan lembaga lainnya. Sepenuhnya presiden akan jelaskan lebih detail. Proses saya kira sudah diterima DPR," kata Mensesneg Pratikno kepada wartawan, Rabu (11/9/2019). 

Supres revisi UU KPK diteken Jokowi setelah pemerintah membaca DIM yang dibuat DPR. "Surpres RUU KPK sudah ditandatangani bapak presiden dan s udah dikirim ke DPR," ujar Pratikno.

Jokowi sebelumnya mengatakan penerbitan surat presiden (surpres) dilakukan setelah mempelajari DIM. Surpres juga untuk menugaskan perwakilan pemerintah membahas bersama DPR. Jokowi belum bisa berkomentar banyak soal poin-poin pasal yang akan direvisi, termasuk soal SP3. 

"Saya ingin melihat dulu DIM nya. Jangan sampai ada pembatasan-pembatasan yang tidak perlu. Sehingga independensi KPK menjadi terganggu. Intinya ke sana. Maka saya mau lihat dulu, nanti satu per satu kita pelajari, putusin, dan saya sampaikan," ujar Jokowi. (detik.com)