Terkait Berdirinya Bangunan Pasca Eksekusi, Ini Jawaban Juru Bicara Humas PN Rohil

Kamis, 05 September 2019

Ujung Tanjung (Wawasanriau. com)   -- Terkait pemberitaan Pihak H Syamsul alias Cupak masih memasang plang nama bahwa proses eksekusi pengosongan belum selesai oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rokan Hilir, langsung ditanggapi pihak Pengadilan Negeri Rokan Hilir . Kamis 5 September 2019.

Saat dikonfirmasi Juru Bicara Pengadilan Negeri Rokan Hilir Sondra Mukti Lambang L SH mengatakan kepada awak media, Kamis (5/9)  bahwa dalam hal ini Pengadilan Negeri Rokan Hilir telah melaksanakan eksekusi terhadap objek perkara berupa tanah dan bangunan ruko yang berada di Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan Hukum Tetap. 

Dijelaskan Sondra,  Terkait masih berdirinya bangunan yang telah dilakukan eksekusi, Pengadilan Negeri Rokan Hilir menilai terhadap bangunan tersebut sudah dilaksanakan eksekusi sehingga sudah tidak dapat dipergunakan lagi sebagaimana telah tertuang dalam Berita Acara Eksekusi. Dengan telah dilaksanakannya eksekusi, maka Termohon Eksekusi sudah tidak bisa lagi untuk memanfaatkan segala hak di atas tanah obyek perkara yang telah dieksekusi, karena segala hak di atas tanah objek perkara telah sepenuhnya menjadi milik dari Pemohon Eksekusi. 

Kemudian terhadap tindakan pihak-pihak yang kembali memperbaiki Bangunan Ruko yang telah di eksekusi, hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Pemohon Eksekusi untuk melakukan upaya-upaya ataupun langkah hukum sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Sebagai Warga Negara yang baik, sudah sepatutnya para pihak untuk mematuhi dan melaksanakan Putusan “Pengadilan”, terlebih lagi saat ini masih ada pihak yang melakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) yang nantinya juga akan diputuskan oleh Majelis Hakim dari Mahkamah Agung. Ucap Sondra. (Darma)