Alamak! Nekat Bawa Sabu Dengan Mobil Mewah, Kurir Narkoba Tidak Berdaya Saat Ditangkap Polsek Kubu

Senin, 02 September 2019

Kubu  — Polsek Kubu berhasil mengungkap pengedar narkoba jaringan Riau -Sumut saat transaksi sabu dengan mengendarai mobil mewah merek Xpander. Minggu 01 September 2019 Sekira Pukul 09.30 Wib.

Tersangka bernama Usman Pudin Alias Omeng (49) Warga Jalan Baru Komplek Tembung Residen A-20 Kelurahan Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumut.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kapolsek Kubu AKP Syofyan SE menyatakan telah mengamankan satu pelaku Usman Pudin Alias Omeng dengan barang bukti seberat 26,60 gram sabu.

“ Sementara 1 Orang lagi JE merupakan adik kandung pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO),” ucap AKP Syofyan SE, Senin 02 September 2019.

Kasus ini berawal atas informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir akan ada transaksi narkotika jenis sabu antara JE dengan Usman Pudin Alias Omeng.

Atas info tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan dilapangan, sesampainya dilokasi , kedua pelaku sudah selesai transaksi sabu. Selanjutnya kita melakukan pengejaran terhadap pelaku yang saat itu sedang mengarah keluar kota kubu dengan mengendarai mobil mewah merex Xpander dengan nomor polisi BK 1176 AYU warna putih, langsung kita lakukan penghadangan tepatnya dijalan Lintas Kubu KM 41 Dusun Teluk Durian Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Ucap AKP Syofyan SE.

Setelah dilakukan penggeledahan dibadan pelaku, ditemukan dalam kantong celana kanan barang bukti 1 (satu) lembar kertas warna coklat yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran besar dan 1 (satu) bungkus Plastik bening berles merah berukuran besar berisikan butiran-butiran kristal diduga narkotika jenis sabu,  1 (satu) Unit Handphone Nokia Tipe 130 Warna Putih .

Kemudian kita lakukan introgasi terhadap pelaku Usman Pudin Alias Omeng atas kepemilikan narkotika jenis sabu, dari hasil introgasi tersebut mengaku barang narkotika jenis sabu didapat dari adik kandungnya JE (DPO) .

Atas perbuatan pelaku, dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Darma)