Diduga PT Sindora Seraya Kangkangi Perda dan Abaikan Tenaga Kerja Lokal

Kamis, 22 Agustus 2019

M Nizar, SE MM atau akrab dengan nama sapaan Akas

WAWASANRIAU.com - PT Sindora Seraya yang bergerak dibidang usaha perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) diduga telah kangkangi peraturan daerah (Perda) nomor 8 tahun 2014 tentang porsi pemberdayaan tenagakerja.

"Setidak-tidaknya PT Sindora itu memberdayakan tenaga kerja lokal bukan sebaliknya. Sebagaimana diatur dalam perda tahun 2014. "kata Tokoh Masyarakat Batu Hampar, M Nizar SE MM, Kamis (22/08/2019) di Bagansiapiapi. 

Dalam hal ini peran dinas tenaga kerja daerah wajib  melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan yang telah diduga melanggar undang -undang atau perda tersebut. 

"kita bukan apa-apa, saat ini tenaga kerja lokal banyak menganggur ditambah lagi kondisi daerah sedang defisit. Diperparah komoditi perkebunan petani lokal menurun hingga berdampak sosial terhadap nilai ekonomi masyarakat. "ujarnya. 

Tambhanya lagi, Kepada pihak managemen PT Sindora sudah seharusnya menerapkan dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung. Hal itu diungkapnya ketika mengetahui bahwa selama ini pihak PT Sindora memperkerjalan tanaga buruh kasar dari luar daerah dalam proses pembangunan pabrik PKS yang dibangunnya. (zmi)