Ketua MPR soal Amendemen UUD 1945: Hanya soal GBHN, Nggak Boleh yang Lain

Ahad, 18 Agustus 2019

Jakarta - Ketua MPR Zulkifli Hasanmenegaskan rencana amandemen terbatas UUD 1945 hanya berkaitan dengan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan tidak melebar ke pasal-pasal lain, termasuk kekhawatiran presiden dipilih kembali oleh MPR. Menurutnya, usulan amendemen terbatas (Undang-Undang Dasar) UUD 1945 harus melalui proses yang panjang.

"Oh ndak (presiden dipilih MPR), itu kan terbatas. Kalau mau (memilih) presiden, nanti diulang lagi, diulang lagi Pasal 37 (UUD 1945). Kalau dulu amendemen bisa sekaligus. Berbagai macam ini nggak bisa, jadi hanya satu aja yang bisa diamendemen," ujar Zulkifli di gedung Nusantara IV, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (18/8/2019).

"Makanya amendemen terbatas mengenai GBHN, titik, nggak boleh yang lain," tegasnya.

Zulkifli mengatakan MPR periode 2014-2019 akan menyerahkan buku kepada periode 2019-2024 yang berisi rekomendasi tentang GBHN. Menurutnya, rekomendasi itu perlu dibahas MPR periode berikutnya.

"Untuk dibahas oleh MPR yang akan datang, bagaimana, ya dibahas yang akan datang. Bagaimana nanti, jadi apa tidak, pada akhirnya MPR itu kan lembaga politik, pada akhirnya nanti ya keputusan politik. Keputusan politik MPR yang akan datang, apakah akan diteruskan atau tidak itu keputusan politik. Nggak bisa pimpinan, nggak bisa orang per orang," jelasnya.

Zulkifli juga menegaskan amendemen terbatas UUD 1945 bukan untuk mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Ia menyatakan amendemen khusus untuk GBHN bersifat filosofis dan bukan teknis.

"Oh nggak, nggak (mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara). Hanya amandemen terbatas khusus mengenai perlunya Garis Besar Haluan Negara. Dan ingat, garis besar itu bukannya teknis ya, dia filosofis saja," ucap Zulkifli.

"Contohnya misalnya ekonomi itu yang dijiwai itu Pasal 33, kesetaraan, keadilan, jadi filosofis dia. Karena MPR itu kan tidak membahas detail, dia filosofis, ideologis aja. Diperlukan bagaimana arah Indonesia 25 tahun, 50 tahun, 75 tahun, atau 100 tahun mendatang, garis-garis besarnya itu. Detailnya, itu bisa nanti dibuat oleh kandidat presiden. Itu yang kita sepakati," lanjut dia.

Zulkifli juga menjelaskan mengapa amendemen terbatas UUD 1945 tidak bisa diselesaikan MPR periode saat ini. Menurutnya, tidak mudah mencapai kata sepakat dan perubahan UUD 1945 sudah tidak bisa diusulkan di enam bulan sisa masa jabatan MPR.

"Ya memang kalau mengubah Undang-Undang Dasar itu syaratnya berat, tidak seperti undang-undang. Jadi harus 3/4 anggota MPR (setuju). Jadi kalau jumlahnya 700, berarti lebih kurang jumlahnya harus 600, 570 setuju dulu. Setuju, teken, baru bahas. Kan nggak gampang kan, dari awal lagi," kata Zulkifli.(detik.com)