PEKANBARU - Banyaknya mantan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum mengambalikan Kendaraan Dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Propinsi Riau.
Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Prop. Riau ingatkan bahwa Mobil dinas yang merupakan aset negara setelah ASN atau pejabatnya pensiun wajib dikembalikan.
Wakil Ketua GNPK-RI Prop. Riau Ifriandi SH mengatakan," bagi pejabat yang masa jabatannya telah berakhir harus segera mengembalikan mobil dinas tersebut, jika tidak yang bersangkutan bisa dikenai sanksi pidana," katanya. Selasa (13/08/2019).
Untuk menghemat anggaran dan masih banyaknya mobil dinas yang kondisinya masih layak jalan alangkah bagusnya Pemkab Rohil menarik kembali kendaraan tersebut.
Ifriandi juga menjelaskan," dalam waktu dekat ini tim GNPK-RI akan berkoordinasi dengan pihak Pemkab Rohil dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil terkait permasalahan mobil dinas ini," jelasnya.
"Berdasarkan laporan dan pengaduan masyarakat yang diterima,
Maka tim GNPK-RI juga akan menelusuri permasalahan mobil dinas yang masih dikuasai oleh mantan pejabat ASN lainnya," pungkas Andi. ***(tim)