Kejari Rohil Dan BPJS Ketenagakerjaan Dumai Teken MoU

Kamis, 18 Juli 2019

Kajari Rohil Gaos Wicaksono usai penandatanganan MoU dengan BPJS ketenagakerjaan cabang Dumai

Rohil (wawasanriau) --Guna mengantisipasi permasalahan hukum, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Dumai bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) lakukan penandatangan nota kesepahaman bersama (MoU), Kamis (18/7/2019).

Penandatangan MoU tersebut dilaksanakan di aula kantor Kejari Rokan Hilir di komplek perkantoran batu enam, Bagansiapiapi.

Dalam sambutannya Kajari Rohil, Gaos Wicaksono, SH.MH menekankan pentingnya seluruh lembaga Negara, instansi Pemerintah, BUMN maupun BUMD memanfaatkan keberadaan bidang Datun guna menghindari terjadinya permasalahan hukum terutama dibidang perdata dan tata usaha negara.

Lebih lanjut Gaos menyampaikan, bidang Datun kejaksaan memiliki   lima fungsi yaitu penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain. 

"Kelima fungsi ini bila dimanfaatkan dengan optimal akan membantu penyelenggara pemerintahan, BUMN dan BUMD dalam menghindari potensi pengambilan kebijakan hukum yang salah yang pada akhirnya dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,"katanya. 

Gaos juga menerangkan bahwa, bidang Datun Kejari Rohil selama masa kepemimpinannya telah menunjukkan eksistensinya antara lain dalam mewakili pemerintah kabupaten Rohil menghadapi gugatan perdata.

Juga mediasi antara PLN Bagansiapiapi dengan Sekretariat Daerah Rohil terhadap tunggakan pembayaran penerangan jalan umum dan membantu BUMN seperti BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan baik urusan kepesertaan maupun kepatuhan.

Namun demikian lanjut Gaos, masih banyak pihak yang belum mengenal tugas dan fungsi bidang Datun. 

"Oleh sebab itu sosialisasi akan terus digencarkan oleh tim Datun Kejari Rohil,"cakapnya. 

Sementara Muhammad Riadh selaku Kepala Cabang BPJS ketenagakerjaan Dumai dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Datun Kejari Rohil yang telah berkontribusi dalam membantu penyelesaian tunggakan iuran pembayaran maupun kepesertaan BPJS ketenagakerjaan. 

Lebih lanjut, Riadh juga menyebutkan bahwa BPJS ketenagakerjaan akan terus menggandeng Bidang Datun Kejari Rohil dalam mensukseskan program-progran jaminan ketenagakerjaan khususnya diwilayah hukum Kejari Rohil.

Nota Kesepahaman (MoU) ditandatangai langsung oleh Kajari Rohil dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Dumai.

Hadir dalam acara tersebut Gaos Wicaksono, SH., MH selaku kajari Rohil, Dafit Riadi, SH selaku kasi Datun Kejari Rohil. Sedangkan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan Dumai dihadiri oleh Muhammad Riadh, SE selaku Kepala Cabang BPJS ketenagakerjaan Dumai.

Penulis : sagala
Editor    : zmi