KPK Panggil Staf Ditjen KKP Jadi Saksi Korupsi Proyek Kapal

Kamis, 11 Juli 2019

Jakarta - KPK memanggil Staf Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Setiawan Muhdianto, menjadi saksi kasus dugaan korupsi proyek kapal yang merugikan negara Rp 179 miliar. Setiawan dimintai keterangan untuk tersangka Amir Gunawan.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Amir Gunawan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (11/7/2019).

KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 20 kapal di Bea-Cukai serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Mereka ialah:

Perkara korupsi kapal di Ditjen BC:

1. Istadi Prahastanto sebagai pejabat pembuat komitmen;

2. Heru Sumarwanto sebagai ketua panitia lelang; dan

3. Amir Gunawan sebagai Direktur Utama PT Daya Radar Utama.

Perkara korupsi kapal di KKP:

1. Aris Rustandi sebagai pejabat pembuat komitmen; dan

2. Amir Gunawan sebagai Direktur Utama PT Daya Radar Utama.

KPK menduga total kerugian dari perkara ini mencapai Rp 179,28 miliar. Nilai perkiraan kerugian keuangan negara itu disebut KPK berasal dari dua perkara, yaitu pengadaan 16 kapal patroli cepat atau fast patrol boat (FPB) pada Ditjen BC tahun anggaran 2013-2015 dan pengadaan 4 unit kapal untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP tahun anggaran 2012-2016. Jadi total ada 20 kapal yang diduga dikorupsi. (detik.com)