Babinsa Koramil 05/RM Pasang Himbauan Larangan Membakar Hutan

Rabu, 03 Juli 2019

Babinsa Koramil 05 rimba melintang tempelkan selebaran himbauan larangan membakar hutan

Rohil (wawasanriau) --Babinsa Koramil 05/Rimba Melintang, Kodim 0321 Rokan Hilir (Rohil) Serda Antonius Purba memasang  himbauan larangan agar tidak membakar dalam pengelolaan Lahan dan Hutan. 

Kali ini, Serda Antonius memasang spanduk himbauan larangan pembakaran lahan dan hutan di Kantor Penghulu dan tempat-tempat keramaian di Desa Teluk Pulau Hilir, Kecamatan Rimba Melintang, Rabu (3/7/2019).

"Hari ini Babinsa melaksanakan pemasangan spanduk himbauan agar masyarakat tidak membakar lahan maupun hutan, "kata Danramil 05/RM Kapten Czi A Panjaitan melalui Batituud Serma Samsul Azhar. 

Tujuan dilaksanakan pemasangan himbauan tersebut katanya, agar masyarakat sadar bahwa efek dan hukum apabila kedapatan membakar hutan dan lahan sangatlah berat.

"Diharapkan dari pemasangan himbauan masyarakat yang membacanya sadar akan tidak membakar hutan dan lahan dalam membuka atau mengelola kebun mereka,"jelasnya. 

Koramil 05 Rimba Melintang juga melalui para Babinsa secara rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat berkaitan dengan larangan membuka lahan dengan cara dibakar. 

Penulis : sagala
Editor    : W2R/ZMI