Dinas Kesehatan Rohil Verifikasi 31.844 Data Peserta BPJS Mandiri Yang Menunggak

Selasa, 25 Juni 2019

Kadiskes Rohil, Hj. Dahniar S.Kep, M.KES saat memberikan arahan kepada petugas puskesmas

BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM - Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) lakukan sosialisasi dan verifikasi data peserta BPJS mandiri kelas III yang menunggak. Berdasarkan data yang diterima Dinas Kesehatan Rohil dari BPJS propinsi Riau, ada sekitar 31.844 peserta yang akan diverifikasi melalui puskesmas di setiap Kecamatan.

"Saat ini kami sedang melakukan sosialisasi dan verifikasi data 31.844 peserta BPJS mandiri di Rohil yang menunggak. Dari jumlah 31.844 tersebut akan di verifikasi oleh petugas-petugas puskesmas maupun petugas kesehatan lainnya di setiap Kecamatan sampai ke Kepenghuluan, apakah nama orang yang didata tersebut masih hidup atau sudah meninggal, atau sudah pindah," kata Kepala Dinas Kesehatan Rohil, Dahniar, S.Kep, M.Kes, Selasa (25/6/209) di Bagansiapiapi, Rohil.

Lanjutnya, Dalam hal ini dinas Kesehatan cuma memverifikasi data yang ada bukan mendata, karena untuk mendata itu wewenangnya Dinas Sosial. Kami cuma membantu agar prosesnya dapat berjalan cepat sehingga program integrasi Jamkesda ke JKN untuk masyarakat Rohil tahun 2019 dapat berjalan lancar," terangnya.

Dahniar lebih jauh menerangkan bahwa petugas kesehatan yang ada di Kecamatan maupun desa hanya mengklarifikasi data nama orang yang ada dalam daftar yang menunggak iuran BPJS mandiri tersebut, jika masih ada orangnya berikan tanda contreng, jika sdh meninggal atau pindah beri tanda silang dan berikan keterangannya. Namun tidak menuntup kemungkinan jika ada masyarakat yang susah minta bantu untuk dimasukan ke peserta BPJS kelas III atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) boleh diterima datanya.

"Petugas kita cuma mengklarifikasi saja, jika ada nama yang bersangkutan sesuai alamat tinggal contreng dan kalau sudah meninggal atau pindah beri tanda silang serta beri keterangan. Namun jika ada masyarakat yang susah minta dimasukan menjadi peserta BPJS PBI atau kelas III bisa diambil pesyaratannya dan nanti kami sampaikan ke Dinas Sosial," ungkap Dahniar.

Program Integrasi Jamkesda ke JKN ini dikatakan Dahniar menggunakan dana APBD Rohil dari pajak rokok sebesar Rp.8 milliar rupiah dan bisa mencover sekitar 60.000 orang untuk menjadi peserta BPJS kelas III.

"setelah data diverifikasi baik data dari pihak BPJS maupun data yang masuk di Dinas Sosial, maka ada sekitar 60 ribu orang yang akan tercover untuk menjadi peserta BPJS kelas III dengan biaya sekitar 8 milliar yang diambil dari pajak rokok. Namun jika ada yang ingin berobat, tapi mau naik ke kelas II atau kelas I yang bersangkutan harus membayar tunggakan BPJSnya baru bisa berobat jalur umum," terangnya.

Sementara itu, Kasi Yankes dinas Kesehatan Rohil, Harjono SKM mengatakan bahwa data peserta BPJS mandiri kelas III yang menunggak tersebut sudah disusun setiap Kecamatannya.

"Datanya sudah ada setiap kecamatan, kami dari dinas tinggal mengantarkan sekalian melakukan sosialisasi di setiap puskesmas bagaimana teknis memverifikasi data tersebut. Contohnya semalam kami telah menyampaikan data tersebut ke Puskesmas  Kecamatan Batu Hampar, ada sekitar 385 orang yang akan di klarifikasi keberadaannya oleh petugas kesehatan kami, dan hari ini kami sosialisasi ke Kecamatan Panipahan," kata Harjono. (Irwan)