tokoh masyarakat Bagansiapiapi, Abdulrab
BAGANSIAPIAPI, Wawasanriau.com - Kritikan pedas terhadap Bupati Rokan Hilir H suyatno, diduga telah melakukan perbuatan tercela dengan mengaku sebagai Bupati Rokan Hilir pedahal dirinya tidak sebagai Bupati Rokan Hilir pada saat penobatan gelar adat sebagai sultan dirajo oleh tokoh masyarakat Pujud, sabtu (19/9/15) kemaren.
Selain itu, Suyatno yang merupakan Pasangan Calon (Paslon) Bupati Rokan Hilir periode 2016 -2020 diduga telah melakukan pelanggaran aturan Pilkada. Diantaranya telah berkampanye diluar zona yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) disaat itu dengan modus penobatan gelar adat di Pujud. Seterusnya dengan menggunakan fasilitas negara. Parahnya lagi Suyatno dianggap telah membohongi publik yang mengaku sebagai Bupati pedahal dia tidak sebagai bupati pada hari itu.
Hal itu dicetuskan oleh Tokoh Masyarakat Bagansiapiapi, Abdulrab pada wawasanriau.com Senin (28/9/15) dibagansiapiapi. Abdulrab berkeyakinan Bupati merupakan orang utama disebuah daerah, bahkan sebagai pemimpin guna tombak kemajuan mensejahterakan kehidupan rakyatnya. Demikian kejujuran adalah kunci utamanya.
"Sangat perbuatan tercela mengaku dirinya Bupati pedahal dirinya tidak sebagai Bupati pada saat itu, dalam hal ini masyarakat harus tau bahwa Bupati Suyatno pada saat tertentu cuti dan digatikan dengan Pak Erianda, ini yang kami lihat bedasarkan surat pengejuan yang sudah di acc Pak Gubri, dalam pengkabulan gubri itu 17 September,"kata Abdulrab.
Terangnya lagi, ada beberapa poin pengkabulan cuti yang diberikan Gubri. Tidak menggunakan fasilitas negara, mentatai segala ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan selama Bupati Rokan Hilir yang menjalankan ijin cuti maka saudara Erianda lah yang melaknsanakan tugas sehari hari Bupati dengan perhitungan tanggal 17 September 2015.
Transparansi Panwaslu
Panwaslu Rokan Hilir sebagai penyelenggara pengawas pemilukada dianggap tidak transparan sebab ketika ada pengaduan terkait pasangan calon incumben yang diduga telah melakukan pelanggaran tidak pernah memanggil wartawan untuk melakukan ekpose.
"Panwas juga sepertinya tidak transparan, ketika kami malaporkan kasus ini pihak panwas tidak segera melakukan ekpose melalui rekanan wartawan ada apa..? kalau bicara anggaran tak ada misalkan, anggaran sudah ada ini macam menutupi hal -hal yang dia sudah tau pedahal itu pelanggaran, berarti ketua Panwaslu Rohil melindungi orang telah melakukan pelanggaran,"kata Abdulrab menduga duga.
Dengan demikian tambahnya Abdulrab lagi, meminta kepada Panwaslu Rohil Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar berkirim surat kepada Bupati Rohil bahwasanya surat yang dialamatkan kepada Panwas Rohil dan KPU dalam hal permohonan cuti salah sasaran dan salah alamat.
"Tidak ada wewenang Panwaslu dan KPU untuk men acc atau menyetujui atau juga mengiyakan permohonan jadwal cuti oleh pasnagan incumben karena yang berhak itu adalah Gubernur sesuai sebagaimana Undang- undang, bilamana Panwaslu dan KPU tidak membuat tegas akan kami laporkan kepada dewan penyelenggara pemilu."kata Abdulrab.
Dan perlu diperjelas lagi, Masih kata Abdulrab, kalau H Suyatno beralasan beserta ketua KPU terlambat tau bawhwa surat izin sudah diberi Gubri pihaknya tidak terima. Pasalnya, diketahui bahwa kantor Gubri dan Kantor Bupati sudah dilengkapi fasilitas sebagai pununjang kerja baik itu telepon atau kan sejenis FAX.
"Apalagi nantinya kalau Panwas Rohil yang mengungkapakan untuk melemahkan laporan kami tadi. kerana jelas laporan yang kita tegaskan tadi jangan sampai tidak dianggap suatu pelangaran, kami baru bisa menerima bukan suatu pelangaran bila mana kami mendapatakan surat baru yang jelas bunyinya untuk siapa dan dari siapa,"pungkasnya.
Terpisah, Ketua Panwaslu Rohil, Jaka Abillah S.Ag ketika ditanyakan apakah pihak Panwas telah menerima laporan perihal kasus yang digadang -gandangkan bahwa pada tanggal 19 September Paslon melakukan pelanggaran, Jaka Mengaku sudah menerimanya, dan sedang dipelajari."iya kita sudah terima laporan kemaren,"cetus Jaka singkat.(red/01)