Polsek Sinaboi Bekuk Pemuda Pengangguran Saat Transaksi Sabu

Selasa, 18 Juni 2019

Sinaboi - Pemuda Pengangguran ini terpaksa berurusan dengan 
Polisi karena lagi transaksi Narkotika Jenis Sabu-sabu bersama rekannya. Kapolsek Sinaboi menangkap tersangka bersama barang buktinya saat berada dirumah Jalan Lintas Poros Sinaboi -Rohil . Senin 17 Juni 2019, Sekira Pukul 19.00 Wib.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH melalui Kapolsek Sinaboi AKP Ruslan yang didampingi Kanit Reskrim Bripka Joan Kurniawan mengatakan, tersangka Dimas Mahendra Alias Hendra (20) Warga Suhada Kepenghuluan Sinaboi Kecamatan Sinaboi ditangkap saat sedang transaksi Sabu dirumah Malindo .

Dikatakan AKP Ruslan, sebelumnya pihaknya sudah menerima informasi masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya peredaran Narkotika Didaerah Kecamatan Sinaboi Tepatnya dirumah Malindo yang berada di jalan lintas Poros Sinaboi tepatnya di rumah Malindo yang berada di jalan lintas poros sinaboi. 

Kemudian Saya perintahkan Kanit Reskrim Bripka Joan Kurniawan bersama timnya untuk melakukan penyelisiran diareal lokasi tersebut.  Melihat ada dua orang yang mencurigakan dirumah tersebut Selanjutnya Kanit Reskrim melakukan penggrebekan dirumah tersebut bersama ketua RT setempat. 

Dalam penggrebekan tersebut berhasil ditangkap satu tersangka yang bernama Dimas Mahendra Alias Hendra  sedangkan teman AL berhasil kabur dari tangkapan polisi, selanjutnya dilakukan introgasi terhadap tersangka berhasil ditemukan barang bukti narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 2 (dua) bungkus paket sedang yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 9 Bungkus Paket Kecil berisikan butiran kristal yang di duga narkotika jenis Sabu-sabu, ditemukan 6 Unit Handphone seperti Handphone Merk Mito Warna Hitam dan Warna Merah, Handphone Samsung Lipat Warna Putih, Handphone Nokia Warna Hitam, Handphone Merk Siomi Warna Hitam ,1 Buah Timbangan Digital merk Sonic, 2 Buah Gunting Kecil, 2 buah Pisau Sangkur, 1set alat hisap Shabu2 ( Bong ), 1 plastik ketembat,1buah Dompet Kecil Bercorak Warna Coklat.

Dari pengakuan tersangka mengakui barang bukti sebanyak 9 paket kecil tersebut itu milik Malindo ( DPO ) sedangkan barang bukti 2 paket sedang tersebut milik AL yang berhasil melarikan diri saat penggrebekan. Disebutkan Tersangka barang bukti itu didapat dari Malindo (DPO) .

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa Kepolsek Sinaboi untuk Pengusutan Lebih Lanjut. (Darma)