Musnahkan Barang Bukti, Kasat Narkoba Rohil Blender Sabu 155,26 Gram

Rabu, 12 Juni 2019

Ujung Tanjung (Wawasanriau. com) - Polres Rohil melalui Kasat Narkoba melakukan pemusnahan barang bukti jenis Sabu-sabu dari Hasil Operasi selama Bulan Mei Tahun 2019. Rabu 12 Juni 2019 sekira Pukul 13.00 wib.

Hadir dalam pemusnahan tersebut Kasat Narkoba Rohil AKP Herman Pelani SH, Kajari Rohil diwakili Jaksa Shawir Abdullah SH, Penasehat Hukum Rahmat Al Amin, SH, Kasat Tahti Polres Rohil Iptu Ruminto, Siwas Polres Rohil, Penyidik Narkoba Polres Rohil 

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK melalui Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SH mengatakan, Barang Bukti Sabu-sabu yang dimusnahkan dari 2 kasus dengan 2 tersangka.

"Hari ini kita musnahkan Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat 95,19 Gram yang didapat dari tangan Tersangka Irwan Syah alias Ucok Bayou. Ditambah Barang Bukti 60.07 Gram dari tersangka Freddy Edward Simarmata alias Freddy ," ucap Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SH.

Selanjutnya barang bukti ini kita musnahkan bersama-sama dengan cara diblender dan dicampur vixsal (pembersih lantai) setelah diaduk sampai rata kemudian kita buang kedalam septic tank (toilet) dengan diperlihatkan kedua terdakwa serta penasehat hukumnya. 

Dikatakan AKP Herman Pelani SH dari barang bukti tersebut yang sudah kita musnahkan, jika dirupiahkan nilainya sebesar 155 .000.000.- lebih untuk itu kami Satnarkoba Polres Rohil tidak akan berhenti-hentinya membrantas yang namanya narkoba.Ungkapnya (Darma)