Penyelidikan Korupsi Century, KPK Periksa Dubes RI untuk Swiss

Senin, 27 Mei 2019

poto ilustrasi

Jakarta (wawasanriau) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus dugaan korupsi Bank Century. Tim lembaga antirasuah hari ini memanggil Duta Besar Republik Indonesia untuk Swiss, Muliaman Hadad.

"Tadi yang bersangkutan datang pagi memenuhi panggilan untuk permintaan keterangan dalam pengembangan kasus Century," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2019).

Pemeriksaan Muliaman Hadad dalam kapasitasnya sebagai mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia. Menurut Febri, dalam pengembangan kasus ini setidaknya sudah 36 orang yang telah dimintai keterangan.
"Sampai saat ini 36 orang telah dimintakan keterangan," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK baru mengantarkan Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang 4 Kebijakan Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya ke jeruji besi. Budi Mulya divonis 15 tahun di tingkat kasasi MA pada 2015.

Namun hingga kini KPK belum menjerat pelaku lain dalam kasus ini. Padahal dalam putusan terhadap Budi Mulya, hakim menyebut Budi Mulya melakukan korupsi Bank Century secara bersama-sama.

Yakni bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah.


Kemudian Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan.

Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI.

sumber : liputan6