FPI Minta Polisi Pulangkan Orang yang Ditahan Saat 22 Mei

Sabtu, 25 Mei 2019

poto ilustrasi

Jakarta, wawasanriau -- Forum Pembela Islam (FPI) menyatakan 10 orang yang ditangkap terkait kerusuhan 22 Mei yang terjadi pada Selasa (21/5) dini hari dan Rabu (22/5) minta agar ditangguhkan penahanannya oleh kepolisian pada Sabtu (25/5) siang.

Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan pihaknya meminta permohonan kepada kepolisian agar menangguhkan masyarakat yang tak terbukti menjadi perusuh dalam aksi 22 Mei.

Ia menyebut sebagian yang ditangkap sebenarnya tak terlibat dengan kerusuhan tersebut, melainkan tak sengaja terbawa arus ketika bentrokan terjadi. Sehingga, lanjutnya, mereka diizinkan untuk pulang.

"Kami mengajukan permohonan untuk bantuan penangguhan untuk siapa pun yang tidak terlibat atau hanya ikut-ikutan atau terbawa secara tidak langsung di Bawaslu maupun Pertamburan," ucap Sugito, Sabtu (25/5).

Ia menyatakan pagi ini sudah ada satu orang yang lebih dulu ditangguhkan. Dengan demikian, ada 11 orang yang bakal dibebaskan dari Polda Metro Jaya hari ini.

"Kami ucapkan terima kasih ke kepolisian karena bekerja profesional. Kalau semua diproses tanpa ukur kesalahan dan bukti, kami FPI juga dirugikan," kata dia.

Sugito menyebut pihaknya terus melakukan pendekatan kepada kepolisian agar masyarakat yang tak terlibat bisa dibebaskan. Ia mengaku tak membawa bukti khusus karena penyelidikan tetap harus dilakukan ke masing-masing orang yang ditangkap.

"Saya koordinasi sekaligus mengecek ke yang bersangkutan. Kalau kan tidak ada bukti apapun, karena yang terjadi di lapangan itu kan sporadis dan banyak, lalu malam hari," jelas Sugito.

Sejauh ini, ia menyebut kepolisian sudah menangguhkan 12 orang dari total 300 orang yang ditangkap akibat kerusuhan 22 Mei 2019. Menurut Sugito, masyarakat yang ditangguhkan merupakan warga biasa dan anggota FPI.

"Sebenarnya dari FPI tidak terlalu banyak. Itu sebagian besar justru dari warga biasa," ujar Sugito.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan informasi tersebut. Pihak kepolisian pun, sambungnya, telah menangguhkan penahanan untuk beberapa orang.

"Ditangguhkan penahanannya," kata Argo saat dihubungi CNNIndonesia.com.

Namun, Argo tak menjelaskan lebih lanjut terkait proses penyelidikan selanjutnya terhadap ratusan orang yang ditangkap saat kerusuhan 22 Mei 2019. 

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya telah menangkap 300 orang terkait aksi berujung kerusuhan yang berlangsung pada 21-22 Mei. Jumlahnya bertambah dari sebelumnya yang hanya 257 orang.

Dedi mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang ditangkap tersebut. 

Polisi sebelumnya telah mengamankan barang bukti berupa kendaraan, uang dalam pecahan rupiah maupun dolar, senjata tajam, molotov, alat komunikasi, kamera, hingga petasan berbagai ukuran

sumber : CNN Indonesia