Ujung Tanjung - Pengadilan Negeri Rohil menggelar sidang dalam perkara pengelapan mobil dalam agenda mendengarkan keterangan saksi dari penuntut umum. Selasa 21 Mei 2019 Sekira Pukul 17.00 Wib
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisal SH MH dan dihadiri Penuntut Umum Sulestari SH saat diruang sidang candra.
Dipersidangan saat majelis hakim Faisal bertanya kepada saksi miswanto tau dari mana mobil saksi digelapkan oleh tiga terdakwa ini. Ijin yang mulia sebelumnya terlebih dahulu saya paparkan kronologisnya. Awalnya saya ditelepon oleh saudara very dengan mengatakan ini ada order rental mobil selama delapan hari .
Selanjutnya very mengatakan yang merental mobil itu seorang PNS Inspektorat Rohil Saiful Amri. Makanya saya mau merentalkan mobil saya yang mulia.
Setelah delapan hari mobil tersebut tidak diantar dan uang rental pun tidak juga dibayarkan makanya saya mencari terdakwa saiful amri.
Dan setiap kali bertanya kepada saiful amri selalu mengatakan kita akan perpanjang dan minta tempo. Namun uang rental tersebut juga tidak dibayar. Bagaimana gak emosi yang mulia makanya saya laporkan kepihak kepolisian dan setelah kita laporkan kepolisi baru tau bahwa dua unit mobil tersebut digadaikan kepada saudara misranto dan Zainal. Ungkapnya
Dijelaskan Miswanto setau saya ada sebelas mobil yang direntalkan kepada saiful amri. Kalau punya saya hanya dua mobil yang mulia dan laporan kepolisi itu berbeda-beda.
Sebelumnya kasus ini ditangani Mapolsek Bangko - Rohil tersangka dijerat kasus penggelapan dan penipuan saat menggelar press release di Mapolsek Bangko, Jumat (11/1/2018).
Tersangka ini menggelapkan dengan cara merental mobil dari para korbannya. Setelah itu tersangka Saiful Amri membawa mobil tersebut dan mencari orang untuk digadaikan. Dalam aksinya dibantu oleh dua tersangka lainnya Masrianto (26) dan Zainal (36) warga Pematang Sikek, Kecamatan Rimba Melintang. Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan kasus tersebut. Hingga saat ini dari sebelas mobil yang digelapkan baru 3 laporan masuk dan polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak tiga unit mobil di Kepenghuluan Lenghadai Hulu, Kecamatan Rimba Melintang.
Ketiga tersangka yang diamankan akan dikenakan pasal 372 KUHP dan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun
Sebelum sidang ditutup, majelis hakim sempat menanyakan ketiga terdakwa apakah ada keterangan saksi yang akan dibantah. Dengan wajah tertunduk ketiga terdakwa menjawab tidak ada pak hakim.sebut ketiga terdakwa. (Darma)