Saat Diamankan Polisi ! Pelaku Sam Rahadi Rupanya Edarkan Shabu Milik Mantan Polisi

Selasa, 21 Mei 2019

Ujung Tanjung - Tim Satnarkoba  Polres Rohil akhirnya menangkap satu pria  yang mengedar shabu milik mantan polisi.

Pelaku bernama Sam Rahadi Als Adi Bin Samin (51) merupakan warga Balam KM 21 Gang Fhoto Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil. 

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK melalui Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SH menyebut, pelaku ditangkap pada Hari Minggu , tanggal 19 Mei 2019,  sekira pukul 21.30 Wib.

Penangkapan pelaku sam rahadi tersebut berawal dari penangkapan pelaku Rudi Genk yang sudah diamankan pada hari minggu tanggal 19 Mei 2019 sekira Jam 21.00 Wib . Dari hasil introgasi terhadap pelaku rudi genk  mengatakan mendapat barang shabu-shabu dari suruhan Freddy Edwar Simarmata (mantan polisi yang dipecat secara tidak hormat).

Mendapat informasi dan penjelasan tersebut Tim Satnarkoba Polres Rohil langsung lakukan pengembangan untuk menangkap pelaku sam rahadi yang pada saat itu posisi pelaku sam rahadi berada di jalan lintas Sintong - Simpang Mutiara Kecamatan Tanah Putih lagi menunggu seseorang.

Dari tangan pelaku,  tim satnarkoba polres rohil berhasil mengamankan satu paket plastik klip ukuran sedang yang diduga shabu-shabu didapat dari tangan kiri pelaku seberat 10,92 Gram serta satu unit Sepeda motor Yamaha Vixion yang dipakai oleh pelaku.(Darma).