Disnaker Rohil Sebut Perusahaan Tak Bayar THR Akan Ditindak Tegas

Senin, 20 Mei 2019

Kadisnaker Rohil Muzakkar

Rohil (wawasanriau) --Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah menerima surat edaran Gubernur Riau, Nomor : 84/SE/2019 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2019. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Rohil Muzakkar didampingi Kabid Industrial Juni Rahmad saat di temui, Senin (20/5/2019) menyebutkan, pihaknya akan langsung menyebarkan surat edaran ke setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Rohil. 

"Hari ini langsung kita kirim surat edaran ke lebih dari 100 perusahaan yang ada di Rohil, "katanya. 

Muzakkar menjelaskan, sesuai dengan surat edaran tersebut, setiap perusahaan sudah harus membayarkan THR para pekerja seminggu sebelum lebaran. 

Bagi pengusaha yang melanggar peraturan Mentri Ketenagakerjaan nomor  6 tahun 2019 papar Muzakkar akan dikenakan sangsi. 

"Sangsinya bisa berupa administrasi bahkan pembekuan izin usaha, "sebutnya. 

Sementara Kabid Industrial Juni Rahmad menambahkan, pihaknya juga akan membuka posko pengaduan bagi para pekerja jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR. 

"Posko akan kita buka di Kantor Disnaker, Komplek Perkantoran Batu Enam, Bagansiapiapi. Bagi para pekerja bisa mendatangi posko kita jika ada masalah, "pungkasnya. 

Penulis : sagala
Editor    : zmi