Tersangka Pembunahan Sadis Di Rohil Terancam Hukuman Mati

Rabu, 08 Mei 2019

Kasi Pidum Zulham Pardamean Pane

Rohil (WAWASANRIAU) --HL warga Dusun Rejosari, Desa Tanjung Medan Barat, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rohil  tersangka pembunuhan sadis dengan korban AV (11) akan di limpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil ke Pengadilan Negeri (PN) Ujung Tanjung. 

"Besok akan kita limpahkan ke Pengadilian Negeri, "kata Kajari Rohil Gaos Wicaksono melalui Kasi Pidum Zulham Pardamean Pane saat di temui, Rabu (8/5/2019).

Zulham menyebutkan, tersangka HL di jerat dengan pasal 340, 339 serta pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati. 

Proses pelimpahan tersangka pembunuhan sadis tersebut lanjutnya, memang memiliki proses yang cukup panjang. Bahkan, kasus tersebut menjadi atensi bagi pihaknya. 

Sebelumnya, jenazah korban yang bernama AV ditemukan tewas mengenaskan di semak-semak kebun sawit dengan kondisi usus terburai. Parahnya lagi, korban masih menggunakan pakaian seragam sekolah.

Dari peristiwa itu, Kepolisian telah menahan seorang tersangka berinisial HL (32) yang diduga terlibat setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian.

Korban AV adalah siswa kelas V SD yang selama ini tinggal bersama neneknya. Korban diperkosa dan dibunuh secara keji setelah pulang dari sekolah pukul 12.30 Wib siang.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanta,S.Ik mengungkapkan, kronologis peristiwa yang merenggut nyawa anak itu pada awalnya korban tidak pulang hingga tengah malam. Nenek korban, Qoriah merasa was-was dan mencari cucunya dibantu dengan sejumlah warga.

Menurut dia, korban saat itu menggunakan seragam Pramuka berbalut jilbab melintas pondok pelaku yang sedang bekerja. Tidak begitu lama, salah seorang saksi bernama Bahari Malau mendengar jeritan seorang perempuan yang berasal dari ancak timbangan tempat HL bekerja.

Karena tidak menaruh curiga, Bahari menghiraukan suara jeritan itu dan larut dalam pekerjaannya. Namun kecurigaannya serta merta timbul karena HL tidak kunjung muncul padahal jarak antara pondok ke tempat penimbangan hanya 150 meter.

Peristiwa itu terungkap setelah warga menemukan jasad anak tidak bernyawa dalam kondisi perut terbelah dan usus keluar dengan menggunakan seragam sekolah. Saat ditemukan celana korban sudah dalam keadaan melorot ke bawah diduga kuat korban sudah diperkosa sebelum dicekik menggunakan jilbab warna coklat.

Kecurigaan langsung tertuju kepada HL setelah mendapat petunjuk dari saksi Bahari Malau dan Polisi langsung bergerak cepat mengintrogasi HL dirumahnya di Dusun I Rejosari RT 01 RW 01 desa Tanjung Medan Barat Kecamatan Tanjung Medan.

Pada saat ditanyakan, tersangka awalnya tidak mengaku melakukan pembunuhan terhadap korban namun setelah ditemukan satu helai baju didalam rumah yang digunakannya, diapun tidak bisa mengelak. Didalam baju itu, ditemukan bekas lima jari anak perempuan.

Dia mengaku, telah memotong perut korban menggunakan pisau cutter yang dibelinya dikedai Hendri dipondok cabe. Lalu, pisau itu digunakan untuk membelah perut korban sebelum memperkosanya.

Yang lebih mencengangkan, tersangka bukan hanya sekali melakukan itu, sebelumnya dia juga sudah pernah menghabisi nyawa seorang wanita penderita gangguan jiwa dengan membunuh dan memperkosanya. 

Penulis : Sagala
Editor    : zmi