ilustrasi
BAGANSIAPIAPI, Wawasanriau.com - Diberitahukan pada setiap Tenaga Pengajar atau Guru Honorer terhitung sejak 1 Januari 2016 wajib tamatan Strata (S1) jika tidak, tak ada alasan bagi Guru untuk mendapatkan upah (Gaji, red). Hal itu telah diatur dalam Undang- undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru.
Pemerintah diberi tugas meningkatkan kualifikasi guru yang belum sarjana selama sepuluh tahun. Dengan demikian, deadline pemerintah untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan guru jatuh pada tahun 2015 ini. Sebagaimana yang telah disampikan oleh Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Rohil, H Agustiar S Ag pada wartawan belum lama ini.
Pihak Kemenag Rohil mengaku telah memberikan waktu panjang bagi para guru Tsanawiyah untuk bisa mendapatkan Strata S1 dengan memberikan izin belajar. "Semenjak peraturan nomor 14 tahun 2005 ini di berlakukan kita sudah menyampaikan ke para guru Tsanawiyah dan meminta mereka untuk kuliah. Waktu yang diberikan kan cukup lama, namun jika masih ada juga guru yang belum S1 maka resikonya dia sendiri yang akan menerimanya," kata Agustiar.
Kepala Kemenag Rohil Agustiar mengatakan berdasarkan aturan Undang-undang. Demikian hal itulah yang akan diberlakukan pemerintah Pusat, Provinsi dan Daerah. "Jujur kita tidak bisa berbuat apa -apa mengenai aturan itu. Kalau memang guru yang bersangkutan tidak S1 maka kita tentunya tidak akan meyalurkan gaji mereka walau mereka berhak menerima. Inikan aturan dan kita wajib mentaatinya dan saya berharap guru yang belum S1 tidak kecewa nantinya," kata Agustiar.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Rohil, Amiruddin ketika dihubungi wartawan memberi penjelasan terkait halnya keberadaan tenaga pengajar atau honorer di Rohil diakuinya, sejumlah 30% dari keseluruhan se Rohil masih belum Strata 1 (S1).
Tapi dengan demkian, terang Amirudin, saat ini juga mereka para guru homorer itu masih melakukan Studi untuk pencapaian S1 dengan sistem kuliah luar."Saat ini memang masih ada Guru Honor kita yang masih lulusan SMA, sekitar 30persen, tapi mereka juga sedang kuliah."kata Amiruddin, Kamis (16/9).
Pihak Pemda Rohil melalui Dinas Pendidikan melakukan kerjasama dengan Kampus Universitas Riau (Unri) guna menyikapi keberadaan sejumlah guru honor yang masih belum memiliki ijazah S1. Hal ini juga perlu dilakukan mengingat pentingnya tenaga pengajar lulus Kualifikasi dan Ferifikasi pengejar.
"Mulai saat ini kita targetkan lima (5) tahun mendatang semua Guru di Rohil sudah sarjana,"ujar Amiruddin.
Dari Standar Upah yang diterima tenaga pengajar atau Guru di Rohil dijelaskan Kadisdik Rohil, untuk yang belum Strata 1 diberi upah dengan nominal Rp700.000,-/bulan dan yang sudah Strata 1 (S1) dengan upah nominal Rp1.000.000,-/bulan dan itu belum dipotong pajak.(red/*)