KPK Panggil Dirut PJB Jadi Saksi Terkait Suap Sofyan Basir

Kamis, 25 April 2019

Jakarta - KPK memanggil Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara terkait kasus dugaan suap Dirut PLN Sofyan Basir. Iwan dipanggil sebagai saksi.

"Dipanggil sebagai saksi untuk SFB (Sofyan Basir)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (25/4/2019).

Selain Iwan, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya untuk Sofyan. Mereka adalah:

- Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN, Supangkat Iwan Santoso
- Direktur Operasi PT PJB Investasi, Dwi Hartono
- Direktur Utama PT PJB Investasi Gunawan Yudi Hariyanto
- Plt Direktur Operasional PT PLN Batubara, Djoko Martono
- Kepala Divisi IPP PT PLN, Muhammad Ahsin Sidqi

Sofyan sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham yang lebih dulu diproses dalam kasus ini.

KPK menduga Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek itu segera direalisasi. Saut menyebut berbagai pertemuan itu terjadi di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan.

KPK juga menyatakan bakal menelusuri peranan jajaran direksi PLN lainnya terkait kasus dugaan suap Sofyan ini. Nantinya, KPK bakal melihat apa saja peranan tiap orang yang diduga terkait kasus ini. (detikcom)