Ini Daftar Aset Rp 142 Miliar yang di Kembalikan Kebandar Sabu Murtala

Senin, 15 April 2019

Jakarta - Mungkin Murtala Ilyas kali ini sedang tertawa di dalam penjara. Sebab, selaku bigbos bandar narkoba, ia hanya dihukum 8 tahun penjara. Bahkan, asetnya yang mencapai Rp 142 miliar dikembalikan kepadanya.

Pengembalian aset itu sesuai putusan Mahkama Agung (MA) Nomor 250 K/PID.SUS/2018. Berikut aset yang diperintahkan majelis hakim yang terdiri dari Andi Samsan Nganro, Eddy Army dan Margono untuk dikembalikan ke Murtala:

Berikut daftar aset yang dikembalikan ke Murtala:

1. Empat Hp
2. Mobil Toyota Fortuner No. Pol. BK 1618 QT
3. Uang RM 50, 500 lembar
4. Uang tunai Rp 50 juta
5. Mobil Toyota Harier
6. Gelang tangan bentuk bulat warna emas
7. Cincin warna emas 14 buah
8. Gelang tangan bulat besar warna Emas 8 buah
9. Liontin
10. Tanah dan Bangunan di Aceh Utara

Sebidang tanah yang diatasnya berdiri 1 (satu) unit SPBU yang beralamat di Jl. Medan-Banda Aceh, Desa Meunasah Aron, Kec. Muara Batu, Kab. Aceh Utara.

11. Tanah dan Bangunan di Medan

Satu unit rumah yang beralamat di Komplek Debang Taman Sari Blok Angrek 50 Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang Kota Medan.

12. Uang di sejumlah rekening, sebesar:

-Rp 251.000.000
-Rp 25.000.000
-Rp 2.082.000.000
-Rp 1.168.000.000
-Rp 1.251.000.000
-Rp 40.052.000.000
-Rp 20.000.000.000
-Rp 1.122,000.000 
-Rp 13.000.000
-Rp 13.000.000
-Rp 10.697.000.000
-Rp 59.827.000.000
-Rp 1.279.000.000 
-Rp 12.000.000
-Rp 521.500.000
-Rp 22.000.000 
-Rp 22.000.000 
-Rp 43.000.000
-Rp 25.000.000
-Rp 25.000.000
-Rp 25.000.000
-Rp 25.000.000
-Rp 1.000.000.000

(detikcom)