Merasa dirampas lahannya, Maulana Saragih gugat PT.Andika

Senin, 25 Maret 2019

Ujungtanjung - (wawasanriau.com) - Pengadilan Negeri Rohil menggelar Sidang Gugatan Perdata dalam agenda pembacaan jawaban dari Penggugat, Senin 25 Maret 2019 sekira pukul 12.00 Wib.

Dalam Gugatan Perkara Keperdataan dipimpin majelis Hakim Faisal SH MH didampingi Hakim Anggota Lukman Nul Hakim SH MH dan Boy Jepri Sembiring SH serta dibantu panitera Harmy Jaya.

Sedangkan Kuasa Hukum Penggugat dipersidangan Dihadiri Yusri  Dahlan SH sedangkan Kuasa Hukum PT. Andika Pratama dihadiri M. Lase SH sebagai Tergugat I , selanjutnya Ketua Kelompok Tani Maju Bersama (KTMB) dihadiri M Naji La hakim sebagai Tergugat II. 

Namun Penghulu Putat  Sudarman Sebagai Turut Tergugat sudah 2 kali tidak dapat hadir dipersidangan.

Dipersidangan saat Ketua Majelis Hakim  Faisal SH MH menanyakan kepada Kuasa Hukum dari PT Andika  Pratama Sawit Lestari sebagai Tergugat 1 apakah sudah selesai jawaban atas gugatan dari penggugat. 

Dijawab oleh kuasa hukum kami sudah siap epsepsi yang mulia. Lalu Majelis Hakim mengatakan agenda hari ini jawaban gugatan dari penggugat. Setelah itu Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada Tergugat II M Naji  La Hakim apakah sudah ada jawabannya. Langsung dijawab Tergugat II M Naji sudah selesai pak hakim.

Sidang sebelumnya  dalam gugatan Penggugat berawal dicaploknya lahan seluas 87,3 Hektar milik  Maulana Saragih (53) yang semena - mena dirampas PT Andika Pratama Sawit Lestari di Kepenghuluan Putat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil hampir 10 tahun lamanya.

Makanya  Maulana Saragih (53) bersama Kuasa Hukumnya Yusri Dahlan SH melayangkan Gugatan Keperdataan di Pengadilan Negeri Rohil karena menganggap Maulana Saragih memiliki legalitas surat yang sah dari aparat desa dan Kecamatan. 

Selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang dengan mengatakan sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis 4 april 2019. (Darma)