23 ASN di Riau Dipecat Karna Korupsi

Jumat, 04 Januari 2019

PEKANBARU,WAWASANRIAU.COM - Anggota Komisi I DPRD Riau yang membidangi pemerintahan dan hukum, Ilyas HU mengapresiasi langkah Pemprov Riau yang telah memecat 23 aparatur sipil negara (ASN) yang tersangkut kasus korupsi.

Menurut Ilyas, ke depannya ASN tidak boleh lagi mencoba-coba untuk melakukan hal yang amat sangat tidak terpuji tersebut.

"Kalau kita lihat masalah gaji, rasanya sudah cukup. Tapi itulah kadang-kadang manusia ini tidak pernah bersyukur, berkaitan dengan belanja yang boros. Karena ada kesempatan maka korupsi itu terjadi," tegas Ilyas HU, Kamis (3/1/2019).

Untuk itu, politisi Nasdem ini meminta ke depan ASN jangan mencoba bermain api dengan yang namanya korupsi. Harus betul-betul bisa menjaga integritas dan sesuai peraturan.

"Tahun ini kita ingatkan jangan sampai terjadi lagi, malu kita," tukasnya.

Seperti yang diberitakan, sebanyak 23 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) selama 2018.

Demikian ditegaskan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi, Senin (31/12/2018) di kantor gubernur.

"(Pemberhentian ASN) sudah kita siapkan, sudah kita tandatangani tentang PDTH," kata Pelaksana Tugas Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappenda) Riau ini.


Sumber : Cakaplah