Disduk Capil Rohil Musnahkan 7.163 KTP Elektronik Invalid

Selasa, 18 Desember 2018

Disdukcapil Rohil didanpingi pihak polres dan Satpol PP Rohil musnahkan E-KTP invalid

BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir melakukan pemusnahan terhadap 7.163 keping KTP elektronik serta KTP non elektronik invalid dengan cara membakarnya.

Kegiatan berlangsung di halaman belakang Kantor Disduk Capil Rohil, Jalan Kecamtan Bagan Punak Meranti, Selasa (18/12/2018).

Pemusnahan dipimpin langsung Kadisdukcapil Rohil, Basaruddin SH MSi, serta disaksikan oleh Kakan Satpol PP Suryadi SE, Satreskrim Polres Rohil Kodam Firman Sidabutar serta jajaran Kantor Disdukcapil yang didahului dengan penandatanganan berita acara.

"Pemusnahan E-KTP rusak atau invalid ini kita lakukan berdasarkan surat menteri dalam negeri tentang penata usahaan KTP elektronik rusak atau invalid agar dimusnahkan dengan cara membakar secara serentak se-Indonesia. Alhamdulillah hari ini kita telah selesai laksanakan pemusnahan terhadap 6.970 keping KTP elektronik serta 193 KTP non elektronik yang dicetak pada Tahun 2011-2013," kata Basarudin.

Lanjutnya, secara serentaknya sudah kita laksanakan, untuk secara kelanjutannya setiap bulan kami tetap akan memusnahkan E-KTP yang rusak dan Invalid dan akan melaporkan berita acaranya ke direktorat menteri dalam negeri," jelasnya.

Pemusnahan E-KTP invalid ini diterangkan Basaruddin untuk menghindari adanya wasangka buruk sebagaimana adanya beberapa kejadian yang berkaitan dengan E-KTP invalid. Sehingga menteri dalam negeri mengintruksikan seluruh Kabupaten/Kota untuk melakukan pemusnahan terhadap E-KTP dan KTP non elektronik dengan cara membakarnya.

"Diharapkan dengan telah dimusnahkannya E-KTP invalid, tiadak ada lagi permasalahan KTP elektronik invalid yang disalah gunakan apa lagi ditahun politik, ataupun wasangka lainnya," harapnya.

Laporan : Irwan