Urus SKGR Tanah Warga, Oknum RT di Rohil Diduga Palsukan Teken Camat

Senin, 05 November 2018

Ilustrasi

UJUNG TANJUNG - Maksud hati ingin membuat Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) sebidang tanah, Irawan (26) lantas kecewa dengan apa yang diketahuinya bahwa diduga dirinya telah tertipu oleh RT 02 inisial SO Dusun Sejati, Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau.

"Saya merasa tertipu saja, masak teken Camat yang ada disurat tanah saya dibilang beda, diduga palsu. "kata Irawan, pada awak media, Senin (05/11/2018).

Kronologisnya, jelas Irawan berawal saat ia hendak mengurus surat tanah tidak bersengketa, Senin (22/10/18) Irawan medatangi kantor Camat Tanah Putih Sedinginan dengan mengajukan permohonan tersebut untuk nantinya digunakan sebagai syarat pinjaman uang di Bank BRI Cabang Duri Kabupaten Bengkalis. 

Hal mengejutkan bagi Irawan, ketika salah satu staf kantor Camat menuturkan tandatangan yang ada disurat SKGR miliknya itu tidak sama dengan tandatangan Pejabat Camat Tanah Putih Sedinginan, Ramlan, atau diduga telah dipalsukan. 

"Ini bukan tanda tangan Pak Camat Ramlan, lihat beda tanda tanganya, siapa yang memalsukan tanda tangan Pak Camat." ujar Irawan menirukan apanyang dituturkan staf camat tersebut padanya.

Sebelumnya, proses pembuatan SKGR tanah miliknya itu menggunakan jasa seorang RT inisial SO. Demikian SO meminta sejumlah uang kepengurusan Rp3,5 juta. Dengan rincian Rp2,5 juta untuk biaya pengurusan ditingkat Desa dan Rp1 juta untuk ditingkat Kecamatan. 

Dengan tidak berfikir negatif Irawan menyerahkan sejumlah uang yang diminta tersebut. Setelah selesai dibuat SKGR pun terimanya dari SO. Dengan Register Nomor :1692/SKGR/TP/2018 Tanggal 23 /10 /2018.

Merasa ditipu, Irawan langsung membatalkan niatnya dan pulang kerumah dan menghubungi SO melalui sambungan telepon selulernya dan menanyakan kenapa tandatangan itu diduga Palsu. Dijawab SO bahwa yang menandatangi bukanlah dirinya tapi melainkan orang kepercayaannya. 

Dengan adanya peristiwa tersebut, pada tanggal 26 Oktober 2018 pihak Desa setempat dan RT 02 dipanggil Camat Tanah Putih dilakukan mediasi. Hasilnya surat tanah dirubah kembali Dengan Register Nomor :1120/SKGR/TP/2018 tanggal 15/08/2018.

Sampai berita ini diterbitkan, Camat Tanah Putih Sedinginan, Ramlan terkesan bungkam saat ingin dikonfirmasi wawasanriau.com melalui sambungan telepon tidak dijawab dan dikirim pesan SMS juga belum dibalas. 

Pedahal yang ingin ditanyakan kepadanya seputar keabsahan sejumlah nilai uang dalam proses pembuatan surat keterangan tanah sebagaimana dikemukakan oleh Irawan tersebut. 

Menurut Irawan, Camat Tanah Putih Sedinginan tidak Tegas dalam mengambil tindakan terhadap SO, yang diduga sengaja memalsukan tandatangan Pejabat Publik. Seolah -olah ada pembiaran tampa memberikan efek jera terhadap pelaku atau memang sudah ada kerjasama. 

Menurut Irawan, jika seperti ini terjadi tanpa ada teguran keras diduga kedepannya pasti akan banyak temuan lagi akan hal yang serupa. (Darma)