Robin SH MH : Hukuman AS Diperbaiki Menjadi 2 Tahun

Rabu, 31 Oktober 2018

Robin SH MH

ROKAN HILIR - Warga simpang kanan, AS dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) oleh karena penguasaan narkotika jenis sabu -sabu seberat 1,45 gram. Dengan dijatuhi hukuman selama 7 tahun 6 bulan penjara.

Merasa tidak puas dengan putusan PN Rohil, AS melakukan banding dengan didampingi kuasa hukum Kalna Surya Siregar SH, Rahmad Hidayat SH dan Robin SH MH, para advokat muda pada Law Office CUTRA ANDIKA & Partners.

Kepada awak media, Robin menceritakan bahwa kliennya tersebut adalah AS, yang mana Terdakwa AS sebelumnya disidangkan oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang putusannya dibacakan pada tanggal 30 Januari 2018, AS dinyatakan bersalah dengan pidana penjara selama 7 tahun dan subsidair 6 bulan atas penguasaan narkotika jenis shabu-shabu seberat 1,47 gram.

"AS banding dengan jasa kami, sebagai Penasihat Hukumnya dan ternyata Pengadilan Tinggi Pekanbaru memperbaiki dan menguatkan. hingga kami mengajukan permohonan kasasi, dan alhamdulillah putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Rohil diperbaiki oleh Mahkamah Agung sebagaimana Putusan Mahkamah Agung tanggal 3 Oktober 2018. Yang mana putusan tersebut diberitahukan kepada kami pada hari ini (31 Oktober 2018), AS dinyatakan bersalah dan dihukum dengan pidana penjara 2 tahun. "katanya. 

Dengan demikian dalam perkara ini telah terjadi 2 kali perbaikan putusan. Jika sebelumnya dalam perkara Iskandar terjadi 2 kali pembatalan putusan, maka kali ini terjadi 2 kali perbaikan putusan. Tentu semua itu hanya bisa terjadi atas nama hukum dan keadilan.

Robin SH MH pun menunjukkan rasa puas dan bangganya atas Putusan Mahkamah Agung dalam perkara tersebut. Menurutnya Putusan Mahkamah Agung ini dapat dijadikan sebagai Yurisprudensi dalam menangani perkara lainnya.

Demikian tutup Robin SH MH yang merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Medan tersebut.(rilis)