Kejari Rohil Dipertanyakan, Laporan Dugaan Mar-Up Anggaran Sekwan Menuai Kritikan

Senin, 23 April 2018

Bukti laporan terlampir

BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM - Laporan pengaduan dugaan Mark-Up dana kegiatan sewa rumah sewa gedung sewa gudang dilingkungan sekretariat dewan (Sekwan) DPRD Rohil tahun 2016 menuai kritikan. Dalam hal ini kinerja Kejari Rohil terut dipertanyakan.

Sejak terlapor tanggal 25 Januari 2018 hingga kini belum ada perkembangan yang mencuat dimuka publik pedahal sudah berjalan tiga bulan. Hal itu disampaikan Masyarakat Bagansiapiapi, Ahmad Alimin, Senin (23/04/2018).

"Kita mempertanyakan soal laporan dikejari kemaren, sudah sejak januari hingga kini belum diketahui ada perkembangan. Kita meminta jangan dipeti-es kan laporan itu. "kata Alimin. 

Tambahnya lagi, bahwa Alimin telah menemui kasi pidana kuhusus (pidsus) kejari Rohil berselang waktu ia juga menemui kasi intelijen dengan tujuan mempertanyakan hal tersebut. 

"Pertama kami jumpa pidsus, katanya laporan itu tidak ada diruangannya,  setelah itu kita menemui kasi intel. Keterangan intel pihaknya akan menindaklanjuti laporan itu karena sekarang kan dia posisinya masih baru."ujar Alimin. 

Seperti yang dirilis goriau.com, Sekretaris DPRD Rohil, Syamsuri SH membantah rumor yang menyebutkan bahwa dirinya ikut terlibat dalam penggunaan anggaran sewa gedung, hotel, penginapan dan gudang pada tahun anggaran 2016.

Isu tentang penggunaan anggaran sebesar Rp 1.4 Miliar tersebut, telah dilaporkan masyarakat ke Kejari Rokan Hilir karena kuat dugaan hanya terealisasi sebesar Rp 50 Juta.

Khabar Syamsuri ikut bertanggung jawab dalam penggunaan uang tersebut kian santer setelah bawahannya, berinisial AS yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) berkomentar dimedia bahwa dia hanya korban dari kebijakan atasan. Atas dasar keterangan itu, ia dihubung hubungkan dengan kasus tersebut.

Syamsuri tidak menampik bahwa bawahannya, AS, memang merupakan PPTK dari kegiatan anggaran sewa hotel dengan pos anggaran nomor rekening 1.20.1.20.04.01.03003 yang terdiri dari sewa gedung hotel, sewa gedung penginapan dan sewa gedung gudang dihotel Lion, hotel Bagan, hotel Kesuma, hotel Mulia, Wisma Kades Bagansiapiapi sebesar Rp 1,4 Miliar di tahun 2016. Namun dia tidak mengetahui kemana aliran dana tersebut karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab AS.

"Soal siapa atasan yang menyuruh, silakan beberkan. Jangan hanya membuat blunder sehingga masyarakat jadi bertanya tanya," kata Syamsuri kepada wartawan beberapa waktu lalu. 

Sementara itu, PPTK sekretariat DPRD Rohil, AS mengakui bahwa menggelembungnya anggaran sewa hotel pada tahun 2016, lantaran membayar hutang hutang sewa Hotel untuk tahun anggaran tahun 2015 yang lalu.

“"Anggaran sebanyak itu karena ditambah dengan hutang hotel ditahun sebelumnya," katanya.

Dia mengungkapkan, dirinya hanyalah sebagai tumbal dari atasannya karena pada saat itu, dia menerima SK untuk jabatan PPTK dan Bendahara untuk dana tersebut pada saat dua minggu sebelum berakhir anggaran tahun 2017.

Sementara itu sebelumnya Kasi intel Kejari Rohil, Odit Megonondo,SH membenarkan bahwa ada laporan terkait kasus penggunaan anggaran sewa gedung sebesar Rp 1.4 Miliar pada tahun 2016. Sebelum naik ketingkat penyidikan, pihaknya, kata Odit, akan mempelajari terlebih dahulu kasus tersebut. (zmi)