Kodim 0321 Rohil Tandatangani Fakta Integritas Netralitas TNI Dalam Pemilukada

Kamis, 15 Februari 2018

Kodim 0321 Rohil tanda tangani fakta integritas netralitas TNI pada Pemilukada Riau 2018


BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM -Jajaran Komando Distrik Meliter (Kodim) 0321 Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melakukan penandatanganan fakta integritas sebagai implementasi netralitas TNI dalam menghadapi tahun politik dan pemilukada Tahun 2018.

Penandatanganan tersebut  dilakukan usai pelaksanaan apel pagi dihalaman kantor Makodim Jalan Lintas Pesisir kawasan perkantoran Batu Enam Bagansiapiapi, dan penandatanganan fakta integritas tersebut disaksikan pihak KPUD, Panwaslu serta pihak Kepolisian, Kamis (15/2/2018).

Dalam sambutannya Komandan Kodim 0321 Rohil, Letkol. Inf Didik Efendi menyampaikan, bahwa Tahun 2018 merupakan tahun politik dengan diselenggarakannya pilkada serentak di 171 daerah yang salah satunya adalah pemilihan Gubernur Riau. Hal ini tidak menutup kemungkinan berpotensi menimbulkan konflik dan kerawanan berupa pertikaian yang dapat mencederai pesta demokrasi nasional bahkan dapat mengoyak kebihnekaan bangsa.

"Oleh sebab itu, hal ini perlu jadi perhatian bersama dan jika potensi konflik dan kerawanan Pilkada ini tidak ditangani sejak dini, bukan tidak mungkin dapat memicu kegagalan Pilkada serentak 2018 yang juga bisa berimbas pada Pemilu dan Pilpres 2019," kata Didik

Lanjutnya, maka dari itu, seluruh prajurit Kodim 0321 Rohil dimamapun bertugas untuk selalu berpegang teguh pada komitmen TNI dan menghindari sikap dan prilaku yang menjurus pada politik praktis. TNI bersikap netral sesuai amanah reformasi internal TNI dan melaksanakan pengamanan sesuai dengan prosedur yang berlaku," pintanya.

Selain itu, Didik juga menghimbau kepada seluruh prajurit Kodim 0321 Rohil tentang  harus mengemplementasikan netralitas TNI dalam Pemilu maupun Pilkada diantaranya yang pertama Netral dengan tidak memihak dan memberikan dukungan kepada salah satu kontestan Pilkada. Kedua, Mengamankan penyelenggaraan Pilkada sesuai dengan tugas dan fungsi bantuan TNI kepada Polri. Ketiga, Prajurit TNI tidak gunakan hak pilih baik dalam Pemilu maupun Pilkada.

Kemudian yang keempat, khusus bagi keluarga TNI (istri, suami, anak prajurit TNI) maupun ASN, hak memilih merupakan hak individu selaku warga negara, institusi satuan dilarang mengarahkan dalam menentukan hal pilih tersebut. Dan yang  kelima, Sesuai UU RI No 34 Tahun 2004 tentang TNI, prajurit TNI yang akan mengikuti Pemilu atau Pilkada, harus membuat surat pengunduran diri dari dinas aktif sebelum tahapan pelaksaan Pilkada atau Pemilu.

Sementara, Komisioner KPUD Rohil, Supriyanto, SPi, M.Si menyampaikan bahwa fakta integritas yang dilakukan oleh Kodim 0321 Rohil merupakan langkah tepat dalam menghadapi Tahun Politik khususnya Pilkada Riau yang tahapannya sudah dimulai.

"Fakta integritas ini merupakan langkah tepat yang dilakukan Kodim 0321 Rohil, secara Undang-Undang TNI harus netral dan kemudian di UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota, TNI tidak dimasukan didalam data pemilih," kata Supriyanto.

Khusus dari Panwaslu Rohil, yang disampaikan Edi Masheri menghimbau agar mensterilkan alat peraga kampanye dari seluruh paslon Pilkada dalam bentuk apapun dari lokasi kantor Kodim maupun Kantor Koramil yang ada sejauh beberapa meter dari lokasi kantor.

Laporan : Irwansyah