APK Cabup dan Cawabup di Tertipkan Pawas

Ahad, 16 Agustus 2015

Petugas Panwas melepaskan APK yang salah


BAGANSIAPIAPI, Wawasanriau.com - Panitia pengawas (Panwas) Pemilihan pilkada 2015 melakukan penertipan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Bupati (Cabup) dan Caon Wakil Bupati (Cawabup) Rohil, Kegiatan dilakukan sejak Sabtu, (15/8/15) sampai dengan hari Kamis,(27/8/15) mendatang.

Ketua Panwas Rohil, Jaka Abdillah kepada wawasanriau menyebutkan bahwa penertipan itu diakukan untuk memberikan rasa nyaman masyarakat menjelang masa kempanye mendatang.

"Pembersihan APK ini dalam rangka persiapan menjelang memasuki masa kampanye."kata Jaka, dikonfirmasi, ahad (16/8/2015) dibagansiapiapi.

Terang Jaka, baru kali ini pihak Panwas melakukan penertipan APK tanpa adanya dukugan pihak Pemda melalui satker Satuan Satpol PP, pedahal dalam aturannya penertipan tersebut berhak pihak Panwas meminta bantuan Satpol PP.

"Kami sedikit kecewa karena tidak ada dukungan tenaga personil Satpol PP Rohil,"cetus Jaka. Pedahal, terag Jaka lagi, penertipan tersebut lumayan repot karena keterbatasan personil, sementara APK yang terpasang dan harus dicopot lumayanbanyak.

Seperti disebutkan, terpasang dibeberapa tempat seperti tepian jalan, pohon, halaman rumah dan hingga dalam kebun sawit.

Tambah Jaka, pihaknya menghimbau kepada pasangan calon atau Tim pemenangan pasangan calon untu dapat mengikuti aturan yang berlaku. sebagaimana aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). sederet keterangan sudah jelas disana dikatakan bahwa APK dalam Pilkada Serentak ini nantinya akan dibuat dan dipasang oleh KPU, maka dari itu Pasangan Calon tidak diperkenankan memasang APK sendiri, hal ini tertulis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 junto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan dibiayai oleh APBD.(red/wrc)