Terjerat Korupsi ADD, Seorang Kades Asal Rohil Segera Diadili

Senin, 16 Oktober 2017

Jumadi mantan Pengulu

PEKANBARU,WAWASANRIAU.COM - Jumadi (49), mantan Penghulu (Kepala Desa, red) Labuhan Tangga Kecil Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), diadili dalam waktu dekat ini.

Jumadi yang akan diadili di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru itu, terjerat perkara korupsi dana Alokasi Dana Desa (ADD) atau Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK).

" Rabu depan perkara korupsi ADD Rohil disidangkan dengan majelis hakim yang dipimpin Dahlia Panjaitan SH," terang Panmud Tipikor PN Pekanbaru, Deni Sembiring kepada wartawan, Senin (16/10/17) siang.

Dikatakan Deni, berdasarkan dakwaan jaksa penuntut. Jumadi didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan bantuan keuanga/SILPA tahun 2015, Alokasi Dana Kepenghuluan, Dana Kepenghuluan pada Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir Kecamatan Bangko Tahun Anggaran 2016.

Modus tindak pidana korupsi, yang dilakukan Jumadi diketahui, bahwa kegiatan tersebut atau pekerjaan fisik tak dikerjakan sepenuhnya, serta tak menyetorkan pajak yang seharusnya disetorkan ke kas daerah.

Perbuatan terdakwa yang telah merugikan keuangan negara atau keuangan daerah sebesar 399.413.788. Ia pun dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," jelas Deni.(rtc/zmi)