Kejari Rohil Tangani 13 item Laporan Dugaan Korupsi, Pengulu Bakal Masuk Penjara

Rabu, 04 Oktober 2017

Kasi intel Kejari Rohil, Odit

BAGANSIAPIAPI,WAWASANRIAU.COM - Diduga banyak kegiatan dengan penggunaan Dana Desa (AD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dilakukan oknum datuk pengulu terindikasi korupsi, demikian itu diprediksi akan banyak pengulu bakal masuk penjara. Pasalnya, sejauh ini sudah ada 13 item yang dilaporkan warga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil).

Demikian hal itu disampaikan kepala Kejari Rohil,Bima Surayoga melalui kasi intel kejari, Odit Megonondo,SH pada wartawan, Rabu (04/10/2017). "Kami memastikan, proses hukum akan tetap berlanjut. Ada sebanyak 13 item yang dilaporkan warga terkait penggunaan dana ADD tahun 2016,''ujar

Ditambah lagi, Seperti di Kepenghuluan Sungai Daun kecamtan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau,laporan yang disampaikan warga adalah tentang dugaan korupsi pembangunan fisik di desa itu yang total nilai proyek mencapai Rp383 juta.

Dalam angka tersebut, ada 6 proyek nilai pengerjaannya tidak sesuai dengan fisik yang ada di lapangan. komitmen dari Kejaksaan untuk pemberantasan korupsi sudah termasuk dalam agenda pemerintah.

Oleh sebab itu, dalam kurun satu minggu sejak laporan diterima, sambung Odit, pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada Penghulu berinisial R untuk melakukan penyidikan terkait laporan warga tersebut. Menurutnya, dalam minggu ini, sebelumnya ada juga laporan yang masuk ke Kejaksaan terkait objek yang sama.(grc/zmi)