Korupsi Pedamaran II, Mantan Kadis PU Rohil dan Kontraktor Dituntut 2 Tahun Penjara

Selasa, 03 Oktober 2017

Mantan Kadis PU Rohil, Ibus Kasri dan Kontrator PT Waskita Karya dalam sidang putusan tipikor

PEKANBARU, WAWASANRIAU.COM -Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara korupsi pembangunan jembatan Pedamaran II, di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Menyataka Ibus Kasri, mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab Rohil serta terdakwa Miston Bangun (kontraktor) terbukti secara bersalah melakukan perbuatan melawan hukum. Keduanya pun dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil Eka Safitra SH, Aditya SH dan Yan Perdana SH. Kedua terdakwa yang terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

" Kedua terdakwa juga dikenakan hukuman denda Rp 500 juta subsider 3 bulan,"terang Aditya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (2/10/17) sore.

Sementara itu, sebagai penggati kerugian negara, jaksa penuntut melakukan penyitaan uang milik PT Waskita Karya, selaku kontraktor pelaksana di dua bank sebesar Rp 8 miliar," kata Aditya lagi.

Usai tuntutan hukuman dibacakan, persidangan yang dipimpin majelis hakim Khamozaro Waruwu SH, menunda sidsng selama sepekan dengan agenda pembelaan (pledoi).

Seperti diketahui, perbuatan kedua terdakwa terjadi pada Oktober 2009 lalu. Pada pelaksanaan pembagunan jembatan Pademaran II.

Pada pelaksanaan kegiatan tersebut, kedua terdakwa turut serta secara bersama sama.melakukan perbuatan melawan hukum yangbmemperkaya diri sendiri maupun orang lain. Sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 9,4 Miliar.(rtc/zmi)