Jadi Tersangka, Novanto Tak Mundur dari Kursi Ketua DPR

Selasa, 18 Juli 2017

Jakarta,Wawasanriau.com - Ketua DPR Setya Novanto memutuskan tidak mengundurkan diri meski ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Keputusan ini merujuk pada aturan yang menyebut pimpinan mundur apabila kasus hukumnya sudah inkrah.

"Saya sudah berusaha dengan para pimpinan menjalankan tugas bagi bangsa dan negara secara maksimal. Sebagai manusia biasa saya sangat kaget putusan tersebut (ditetapkan sebagai tersangka)," ungkap Novanto dalam konferensi pers di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Kemudian Novanto menyerahkan penjelasan soal posisinya di kursi ketua DPR kepada Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi. Fadli memastikan Novanto tidak mundur dan masih tetap menjabat sebagai ketua DPR.

"Kami tadi rapat pimpinan di dalam untuk menyamakan bagaimana kita bisa melihat sisi aturan mekanisme di DPR," jelas Fadli dalam kesempatan yang sama.

Fadli menyatakan Badan Pengkajian DPR (BKD) yang dipimpin Johnson Rajagukguk telah melakukan pengkajian terhadap posisi Novanto. Rapim pun memutuskan apabila anggota DPR yang terseret kasus hukum, belum bisa diberhentikan bila perkaranya belum inkrah.

"Kita simpulkan bahwa sesuai UU MD3 adalah hak setiap anggota DPR dalam proses hukum untuk tetap jadi anggota DPR sampai proses hukum itu mengalami keputusan akhir atau inkrah," ucapnya.

Fadli memastikan pimpinan DPR sampai saat ini belum ada perubahan. Yakni Novanto sebagai Ketua DPR, dan 4 wakil ketua DPR yakni Fadli, Agus Hermanto, Fahri Hamzah, dan Taufik Kurniawan.

"Dan dalam persoalan di pimpinan sejauh tak ada perubahan dari fraksi sebagai kepanjangan parpol yang mengusung maka tak ada perubahan konfigurasi pimpinan DPR. Bisa disimpulkan pimpinan DPR RI tetap seperti sekarang ini," tutur Fadli.

Waketum Gerindra ini juga menyatakan penetapan Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP tidak mengganggu kinerja pimpinan DPR. Apalagi sudah ada pembagian tugas di antara masing-masing pimpinan.

"Sebagaimana saudara ketahui juga kepemimpinan DPR kolektif kolegial sehingga tak mengganggu proses terkait pembagian tugas. Saya sebagai Korpolkam, saudara Fahri Korkesra, Agus Hermanto Korimbang dan pak Taufik sebagai Korekeu. Saya kira kita bisa jalankan tugas kolektif kolegial," beber Fadli.

Lalu Kepala BKD Johnson Rajagukguk diminta untuk menjelaskan soal pengkajian terhadap aturan pemberhentian pimpinan DPR. Hal tersebut di aturan dalam UU MD3.

"Dalam pasal 847 di sana tegas dikatakan bahwa Pimpinan DPR diberhentikan ada tiga alasan pemberhentian. Pertama meninggal dunia, kedua mengundurkan diri, ketiga diberhentikan," beber Johnson.

Dia menyebut soal aturan mengenai pemberhentian pimpinan DPR yang terseret kasus hukum. Menurut Johnson sesuai Pasal 87 ayat 2C UU MD3, pemberhentian anggota dewan dilakukan manakala telah ada putusan dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih. Nah karena masih tersangka tentu tak ada pengaruh terhadap kedudukan Pak Nov selaku ketua DPR," tegasnya.

 

sumber:detik.com