Libatkan KPK, Kejati Riau Optimis Tahun 2017 Kasus Jembatan Pedamaran I dan II Rohil Rampung

Senin, 20 Maret 2017

Sugeng Riyanta

PEKANBARU, WAWASANRIAU.COM -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau optimis bisa merampungkan kasus korupsi jembatan pedamaran I dan II Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) pada tahun 2017 ini. 
 
Demikian ditegaskan Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta pada awak media, baru- baru ini. Kata dia, "Ini tunggakan kasus paling berat, rumit dan komplek. Walau begitu, pokoknya semua tunggakan (Kasus tahun 2017 ini, red)  beres," ungkapnya.
 
kasus ini sempat mandeg cukup lama di Kejati Riau. Ada dua tersangka terkait dugaan korupsi tersebut, diantaranya Mantan Kadis Bina Marga Rohil Ibus Kasri dan Mantan Sekda Rohil Wan Amir Firdaus.
 
Meski agak lama, namun dia optimis "bidikan" Kejati Riau ini bakal menyeret terduga koruptor ke meja persidangan. Apalagi saat ini kasus Pedamaran juga dibantu oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
 
"Insya Allah ada unsur pidananya. Memang ini agak berat, pembuktiannya itu (yang berat), tidak sederhana (kasusnya)" pungkas Sugeng. 
 
Kejati Riau optimis, ada potensi menyeret tersangka lainnya selain dua nama di atas. Untuk membongkar dugaan korupsi ini, Sugeng juga berkoordinasi dengan ahli pihak KPK. "Yang penting alat bukti harus kuat dulu," kata Sugeng kala itu.
 
Terpisah, Informasi yang telah dirangkum awak media, ada sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohil yang masih aktif dan non aktif sempat turut memenuhi panggilan pihak Kejati Riau, sehingga tak tertutup kemungkinan kasus tersebut juga bakal menyeret pimpinan DPRD Rohil dalam hal tersebut yang terkait.
 
Bagimana tidak, Awalnya pembangunan jembatan Padamaran I dan Padamaran II dianggarkan melalui APBD Rokan Hilir dengan sistem multiyears sejak 2008 sebesar Rp 529 miliar. Dalam perjalanannya, tepatnya pada tahun 2012, dianggarkan kembali Rp 66.241.327.000 untuk Jembatan Padamaran I dan Rp 38.993.938.000 untuk Jembatan Padamaran II. Kemudian dianggarkan lagi sebesar Rp146.604.489.000. Hasilnya jembatan tak selesai. 
 
Dalam penyidikan ditemukan bahwa penganggaran itu tanpa dasar hukum, sehingga terdapat kerugian negara yang segera dihitung BPKP. seperti yang disampaikan narasumber diatas.***